Penulis: admin |
BANDAR LAMPUNG (KP),- Konflik Agraria diduga menjadi persoalan utama bentroknya dua kubu yang terjadi di Register 45 tepatnya di Desa Talangbatu, Kabupaten Mesuji Lampung dan Desa Sodong, Sumatera Selatan.
Bentrokan yang sampai menyebabkan hilangnya nyawa beberapa warga setempat tersebut, menimbulkan duka yang sangat mendalam bagi masyarakat Lampung. Atas dasar itu, Bara JP Lampung meminta KLH segera menyelesaikan permasalahan di Register Lampung.
Menurut Sekjen Bara JP Lampung, dr. Reagen, Pemerintah Pusat jangan diam saja. Sebab Provinsi Lampung selalu dapat getahnya akibat konflik. “Karena dari hulu sampai hilirnya tidak tuntas, jadi kepastian hukum status tanah register harus diperjelas kepada masyarakat, jangan dibiarkan berlarut-larut,” ujarnya.
Menurutnya, masyarakat menjadi korbannya, dan jika ada oknum yang terus dibiarkan, ini akan menjadi bom waktu bagi stabilitas keamanan. “Cobalah semua pihak berfikir untuk rakyat bukan untuk kepentingan kelompok,” tegasnya.
Ditambahkan Reagen, jika pemerintah tidak bisa mengelola, berikan saja pada rakyat. “Kalau ada status tanah yang jelas, maka tidak konflik. Hargai masyarakat adat ini, kami diam bukan kami tidak tau. Maka tegas, Bara JP Lampung meminta Presiden segera copot Kepala Inhutani dan Perhutani,” pungkasnya. (KP).
Pewarta : Hepi Suhara
Kontributor : Kiwarinews