close menu

Masuk


Tutup x

Bupati Musnahkan Obat Milik Dinas Kesehatan Tahun 2010-2018 Berikut Jenisnya

Penulis: |

ANAMBAS (KP),- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) lakukan kegiatan pemusnahkuan obat yang telah expire (kadaluarsa) dari tahun 2010-2018. Kegiatan tersebut dilakukan oleh Dinas Kesehatan di halaman belakang Puskesmas Tarempa, Jl. Soekarno Hatta, Desa Tarempa Selatan, Kecamatan Siantan, Selasa, (18/6).

Pemusnahan itu, dipimpin langsung oleh Bupati KKA, Abdul Haris, SH didampingi Heriyanto Kadis Kesehatan KKA, serta dihadiri oleh antara lain sebagai berikut AKP Lukman (Kasat Reskrim KKA), Adri Marfoza (Kabid Inspektorat KKA), Azhar (Kabid Aset BKD KKA), Januardi (Kepala Puskesmas Tarempa) dan para staf Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Anambas.

Bupati KKA Abdul Haris dalam pemusnahan tersebut mengatakan, puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, karena berkat rahmad dan karunianya kita dapat meluangkan waktu dan saat ini kita semua dapat melaksanakan pemusnahan obat yang telah kadaluarsa dari tahun 2010 sampai dengan 2018 milik Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Anambas.

Kata Abdul Haris pelaksanaan kegiatan pemusnahan obat yang telah kadaluarsa dari tahun 2010 sampai dengan 2018 ini pada umunya diperuntukkan untuk jenis obat-obatan spesifikasi generik obat perbekalan. Hal tersebut bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan obat tersebut, melindungi pasien atau masyarakat maupun untuk penempatan stok obat selanjutnya yang ada di gudang obat milik Dinas Kesehatan KKA.

Pelaksanaan kegiatan pemusnahan obat yang telah kadaluarsa dari tahun 2010 sampai dengan 2018 ini lanjut Abdul Haris merupakan program yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan bersama Pemerintah Daerah yang rutin dilaksanakan dalam setiap tahun dan pemusnahan melibatkan unsur terkait seperti dari aparat keamanan dan Inspektorat.

Sebagaimana diketahui pemusnahan dilaksanakan oleh Bupati KKA, Kadis Kesehatan KKA, dan Inspektorat KKA, dengan cara dibakar di dalam insinerator, sedangkan jumlah yang dibakar ada sekitar 2 dus obat kadaluarsa.

READ  Diklat DPM Libatkan STIP Jakarta UUP Tarempa dan Dishub Anambas  

Berikut jenis obat penghapusan barang yang sudah kadaluarsa milik daerah dari daftar barang pengelola, antara lain tahun anggaran 2010 : 170 Kotak, 132 Botol, spesifikasi Generik Obat perbekalan Kesehatan APBD II 2010, Tahun Anggaran 2012 : 1.370 Kotak, 86 Botol spesifikasi Generik Obat perbekalan Kesehatan APBD II 2012, Tahun Anggaran 2013 : 1.370 Kotak, 1.506 Botol spesifikasi Generik Obat perbekalan Kesehatan APBD II 2013, Tahun Anggaran 2014: 960 Kotak, 554 Botol spesifikasi Generik Obat perbekalan Kesehatan APBD II 2014.

Tahun Anggaran 2015: 1.118 Kotak, 8.076 Botol spesifikasi Generik Obat perbekalan Kesehatan APBD II 2015, Tahun Anggaran 2016 : 788 Kotak, 18.750Botol spesifikasi Generik Obat perbekalan Kesehatan APBD II 2016, Tahun Anggaran 2017 : 536 Kotak, 1.242 Botol spesifikasi Generik Obat perbekalan Kesehatan APBD II 2017, Tahun Anggaran 2018 : 7 Kotak spesifikasi Generik Obat perbekalan Kesehatan APBD II 2018.

Tujuan dari kegiatan pemusnahan obat yang telah kadaluarsa tersebut adalah untuk mencegah penyalagunaan obat. Melindungi pasien atau masyarakat maupun untuk penempatan stok obat selanjutnya. Pemerintah Daerah akan terus berkoordinasi dengan aparat daerah, dan stakeholder guna pengawasan obat-obatan dan makanan secara rutin, mengingat kondisi geografis Kepulauan Anambas berupa kepulauan, sehingga tidak menutup kemungkinan masih banyak beredar obat-obatan kadaluarsa di pulau-pulau lainnya di wilayah Kabupaten Kepulaua Anambas. (KP).


Pewarta : Azmi Aneka Putra