Penulis: admin |
RAGAM, (KP),- Fungsi pengawasan Kompolnas terhadap Polri diatur dalam Perpres Nomor 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional. Mekanisme pengawasan ini dilakukan melalui pemantauan dan penilaian kinerja dan integritas anggota dan pejabat Polri.
Berangkat dari itu, tepatnya pada hari Rabu tanggal 5 September 2018 Komisioner Kompolnas Dede Farhan Aulawi, di dampingi Brigjend. Pol. Yehu Wangsajaya melaksanakan kunjungan kerja ke Polda Sumatera Utara, untuk melaksanakan kegiatan supervisi dan gelar perkara penanganan kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba yang terjadi pada tanggal 18 Juni 2018 sekitar jam 17.15 Wib.
Kepada sejumlah awak media, Dede Farhan menjelaskan, bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana penanganan hukum terhadap kejadian tersebut. Apa saja yang sudah dilakukan, dan apa yang akan dilakukan. Proses penyelidikan dan penyidikan itu, memang tidak mudah karena perlu bukti-bukti pendukung yang harus bisa dipertanggungjawabkan. “ Keterangan satu dengan yang lain harus ada kesesuaian dengan fakta-fakta di lapangan. Disini perlu diterapkan apa yang disebut dengan Scientific Crime, khususnya Scientific Marine Accident Investigation, “ ujar Dede Farhan.
Dede Farhan, mengatakan semuanya bertujuan untuk memberikan rasa keadilan pada semua pihak yang bertanggung jawab dengan kejadian tersebut, dan upaya-upaya yang perlu dilakukan untuk mencegah kemungkinan terulang-nya kejadian yang sama. Masih banyak pekerjaan yang harus diselesaikan. Tapi semua tidak membuat lelah ketika suatu panggilan tugas bisa dilakukan dengan ikhlas.
Dalam pernyataanya, Dede Farhan menyebutkan, moda angkutan perairan menjadi salah satu sarana penting yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat di sekitar Danau Toba. Oleh karenanya aspek pengamanan dan keselamatan angkutan harus benar-benar diperhatikan oleh semua pihak. Termasuk masyarakat itu sendiri. “ Modal berani saja tidak cukup, karena satu nyawa saja yang meninggal tidak bisa dinilai dengan uang berapapun. Oleh karena itu diperlukan kesadaran kolektif agar semua peduli dengan faktor keselamatan. Terapkan Safety Management System. No compromise with safety. Basically accident can be prevented, “ tegas Dede Farhan mantan Refresentative Safety Auditor ini bersemangat.
Menurutnya, pada pertemuan di Polda, setelah Tim Kompolnas diterima oleh Kapolda Sumatera Utara dan jajaran pejabat utamanya, langsung dilakukan bedah kasus atau gelar perkara. Gelar perkara dihadiri oleh Irwasda Polda Sumut dan jajaran Penyidik dari Ditreskrimum, Propam dan Polair. “ Sejauh ini penanganan kasusnya masih on the right track, “ uangkap Dede Farhan.
Pada kesempatan tersebut, Dede Farhan juga berkesempatan berbagi ilmu dan pengalaman terkait teknik dan metode investigasi kecelakaan. Berbagai landasan teori dijelaskan untuk membantu dalam pengembangan penyelidikan dan penyidikan. Mulai SHELL Model, Dirty Dozen, Iceberg Model dan lain-lain. Dengan rinci Dede Farhan memberi tentang perlunya pendalaman penyelidikan, mulai dari pemeriksaan dokumen-dokumen, baik dokumen kapal maupun dokumen orang (nahkoda), dokumen periodical inspection, dokumen kelengkapan alat keselamatan seperti pelampung, dan lain-lain.
“ Begitupun terkait kondisi kapal dan instrumen lainnya. Beban maksimal orang dan barang yang diizinkan, dokumen kapal dan prosedur pengoperasiannya. Lalu kondisi cuaca saat itu. Dasar penerbitan surat jalan. Pemeriksaan daftar manifes, dan sebagainya, “ jelas Dede Farhan.
Terkait dengan aspek hukumnya, Dede Farhan mengatakan bahwa sementara ini sudah ada 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dan mungkin akan bertambah jika ditemukan fakta-fakta baru yang mendukungnya. “ Proses lidik sidik masih berjalan. Beri ruang waktu yang cukup bagi penyidik untuk menyelesaikan tugasnya secara professional, “ ujar Dede Farhan mengakhiri percakapan. (Amran).