Penulis: admin |
BATURAJA (KP), – Oknum Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Wayheling yang selama ini sering membuat heboh desanya karna terlibat permasalahan dengan kepala desanya sendiri, kembali membuat gempar warga Desa Wayheling. Disebabkan kelakuan bejat dan tidak terpuji, oknum Ketua BPD Desa Wayheling, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) ini dilaporkan ke pihak yang berwajib karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap adik iparnya sendiri, BG (17).
Sabtu malam (10/8/19) sekitar pukul 21.00 WIB, satuan dari Polsek Lengkiti dibantu anggota dari Sat Reskrim Polres OKU yang di pimpin langsung oleh IPDA Karbianto, bergerak cepat ke rumah tersangka di Desa wayheling, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU untuk melakukan penangakapan.
Penangkapan yang dilakukan oleh tim gabungan ini, menjadi perhatian warga setempat yang juga dengan antusias ikut mengelilingi rumah pelaku. Secara terpisah Kapolres OKU AKBP Dra. NK Widayana Sulandari, didampingi Kapolsek Kecamatan Lengkiti Iptu Marjuni, ketika dimintai keterangan, membenarkan adanya penangkapan oleh anggotanya tersebut.
Peristiwa ini bermula pada bulan Juni 2019 sekitar pukul 02.00 WIB di Desa Wayheling, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU, yang mana pada saat itu yang menjadi korban adalah adik iparnya sendiri saat berkunjung kerumah pelaku, tanpa ada rasa curiga kepada kakak iparnya.
Namun pada tengah malam, pelaku memasuki tempat tidur korban dan langsung membangunkan korban yang sedang terlelap, kemudian pelaku mengajak korban ke salah satu kamar yang kosong di rumah pelaku, pada awalnya korban sempat menolak ajakan pelaku, tapi pelaku secara paksa menarik dan meminta korban untuk menuruti kehendaknya.
Setelah sampai di dalam kamar, korban yang masih lugu ini langsung spontan diperlakukan tidak senonoh serta dicabuli, dan secara brutal pelaku langsung membuka celana dalam korban dan terus memaksa korban untuk melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri, dikala itu korban tidak bisa berbuat apa-apa karena sudah dipaksa secara fisik dan diancam oleh pelaku, setelah puas melakukan aksi bejatnya, korban lalu diberi uang 50 ribu rupiah dan pelaku sempat mengancam korban agar kejadian itu tidak dilaporkan kepada siapa pun.
“Kini pelaku berhasil ditangkap oleh aparat dan sudah diamankan di Mapolres OKU. Kasus ini akan terus kita dalami,” pungkas Kapolres OKU. Pelaku dijerat dengan pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (KP).
Editor : Muhammad Faisal
Pewarta : Syahril