Penulis: admin |
BATURAJA, (KP),- Setiap warga negara yang berdomisili disuatu daerah, sudah barang tentu wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Jika warga negara yang sudah dinyatakan wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk secara elektronik (e-KTP) tetapi tidak melakukan perekaman hingga sampai tanggal 31 Desember 2018, data kependudukanya akan ditiadakan atau kata lain di “coret” oleh Pemerintah Pusat dan tidak diagendakan lagi.
Kabar tentang wajib memiliki KTP bagi setiap warga negara ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan Drs. H. Ajahari. Selaku Kadisdukcapil Ajahari menghimbau, agar masyarakat segera melakukan perekaman sebelum batas waktu yang yelah ditentukan tersebut habis. “ Jika sampai 31 Desember 2018 nanti warga masyarakat yang sudah wajib memeiliki KTP Elektronic masih tidak melakukan perekaman, maka jangan salahkan kami, sebab data kependudukanya akan dihapus oleh Pemerintah Pusat, “ terang Ajahari.
Menurut Ajahari upaya memghindari terhapusnya data pada server induk tersebut, pihaknya sudah melakukan jemput bola melakukan perekaman e-KTP pada warga ke desa-desa. “ Dalam minggu ini kami mengundang warga Kecamatan Baturaja Barat dan Baturaja Timur yang belum melakukan perekaman, agar datang ke Kantor Disdukcapil dengan membawa Kartu Keluarga (KK) untuk perekaman KTP, “ ujar Ajahari.
Pihaknya juga telah menghimbau Lurah dan Kepala Desa untuk segera mendata warganya yang belum melakukan perekaman. ” Setelah data dari desa masuk, akan kami jadwalkan, datang ke desa-desa. Jadi jika data warga sudah terhapus oleh server, akan terjadi kesulitan untuk mengurus dokumen kependudukan, baik itu mengurus KK, KTP, Akte dan dokumen lainnya,” tegas Ajahari. (Syahril).