close menu

Masuk


Tutup x

Coba Kabur Saat Digeledah, Bandit Bersenpi Didor Aparat

Penulis: |

BATURAJA (KP), – Kepolisian Resort (Polres) Ogan Komering Ulu (OKU) melalui Polsek Lubuk Batang telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan kekerasan (Curas), sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP dan kini kedua pelaku begal motor itu, yakni Alfa Mocil (19), warga Desa Tangsi, Kecamatan Tangsi, Kabupaten Muara Enim dan Erlan Adi Saputra (29), warga Desa Talang Padang, Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten OKU Selatan, telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Kedua pria yang bekerja buruh serabutan ini ditangkap berdasarkan laporan korban EP (23), Honorer Puskesmas, warga Desa Merbau, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU. Dengan bukti Laporan Polisi: LP – B : 17 / VIII / 2019 / SUMSEL / RES OKU / SEK LB BATANG, tanggal 21 Agustus 2019.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres OKU AKBP Dra. NK Widayana Sulandari melalui Kapolsek Lubuk Batang AKP Ujang Abdul Azis, yang menyampaikan waktu kejadian adalah pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2019, sekira pukul 07.00 WIB, di Jalan Lintas Baturaja-Prabumulih atau dekat Pintu KUD Minanga Ogan, Desa Gunung Meraksa, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU.

“Kronologis kejadian, pada saat itu korban hendak pergi bekerja dengan menggunakan sepeda motor matic merk Yamaha Mio, tiba-tiba datang dua orang pelaku memakai helm menggunakan sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX langsung memepet korban sambil masing-masing mengancungkan senjata api dan senjata tajam jenis pisau. Kemudian karena ketakutan korban pun menghentikan laju kendaraannya, lalu kedua pelaku langsung memaksa korban untuk menyerahkan sepeda motor milik korban,” terang Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, selain mengambil sepeda motor, kedua pelaku juga merampas tas korban yang berisikan dompet, STNK, kartu alumni, kartu ATM BRI dan buku tabungan, serta  sebuah HP merk OPPO F5. Usai melakukan aksinya pelaku langsung melarikan diri ke arah Kota Baturaja. Atas kejadian tersebut korban yang mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp 22 juta langsung melaporkan kejadian naas yang menimpanya ke Mapolsek Lubuk Batang.

READ  HMI Minta Kejari Usut Penggunaan Dana Hibah di Instansi Pemkab OKU

“Setelah menerima laporan korban, Tim Resmob bersama Kanit Reskrim kami langsung melakukan penyelidikan intensif, akhirnya diketahui bahwa pelaku berada diseputaran wilayah Timbangan, Kabupaten Ogan Ilir. Dengan adanya hasil penyelidikan tersebut kami langsung melakukan koordinasi dengan Kasat Reskrim Polres OKU guna melakukan pengejaran dan penangkapan kedua pelaku. Menginggat pelaku juga merupakan DPO kasus tindak pidana diwilayah hukum Polres OKU,” papar Kapolsek.

Kapolsek Lubuk Batang lebih dalam menyampaikan, setelah pihaknya melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polres OKU. Pada hari Rabu tanggal 04 September 2019 sekira jam 04.30 WIB, anggota Unit Reskrim Polsek Lubuk Batang yang dipimpin langsung oleh Kanit Res Lubuk Batang IPDA Thomson Angka Wibawa, SH dan dibantu oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polres OKU melakukan pengejaran dan penangkapan, yang pada saat itu pelaku sedang berada di kontrakannya di daerah Timbangan Ogan Ilir dan sedang dalam keadaan tertidur.

“Pada saat kedua pelaku sedang tertidur anggota langsung melakukan penggerebekan terhadap pelaku, tanpa ada perlawanan. Kemudian kedua pelaku mengakui perbuatannya ketika saat digeledah didapati barang bukti berupa sebuah HP merk OPPO F5 milik korban, satu pucuk senjata api laras pendek jenis revolver dengan amunisi lima butir, dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hitam tanpa plat serta kelengkapan surat menyurat,” ucapnya menjelaskan.

Namun pada saat dilakukan pengembangan dengan mencari barang bukti sepeda motor milik korban, kedua pelaku sempat melawan dan hendak kabur melarikan diri sehingga terpaksa petugas melesatkan timah panasnya pada kaki sebelah kanan kedua pelaku. (KP).


Editor : Muhammad Faisal

Pewarta : Syahril