Penulis: admin |
BATURAJA (KP),- Satreskrim Polres OKU berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHP tentang pidana. Dengan mengamankan dua orang tersangka atas nama Amran Hidayat alias Dayat (35), tercatat sebagai warga Desa Pagar Dewa Kampung 1, Kecamatan Lengkiti dan Octa Wijaya (22), warga Desa Bunga Tanjung, Kecamatan Lengkiti.
Kedua warga di Kabupaten OKU ini ditangkap berdasarkan laporan Ikhsanudin (55), ayah dari korban aksi pencurian pelaku, bernama Enmi Yakatu warga Lubuk Batang, OKU. Dengan nomor laporan Polisi: LP B/04/I/2019/res OKU tanggal 06 Januari 2019. Hal tersebut disampaikan Kapolres OKU AKBP. Dra. NK Widayana Sulandari melalui Kasatreskrim Polres OKU AKP. Alex Andriyan.
Alex Andriyan mengatakan kronologis kejadian bermula pada akhir November 2018 sekira jam 22:00 Wib. Saat itu kedua tersangka berboncengan dengan mengendarai sepeda motor bernopol BG 6895 FAH mendatangi bedeng kontrakan korban di jalan Imam Bonjol RT 02 RW 05 Desa Air Paoh, Baturaja Timur.
“Lalu kedua tersangka memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan dekat bedeng korban, selanjutnya salah satu pelaku bernama Amran Hidayat berjalan secara mengendap-ngendap mendekati bedeng tersebut. Setelah di depan pintu bedeng, tersangka masuk kedalam dengan cara merusak kunci gembok,” terang Kasatreskrim.
Kata Kasat saat berada didalam bedeng tersangka langsung mencari barang berharga milik korban. Tetapi tersangka hanya menemukan sebuah BPKB sepeda motor korban. Lalu BPKB tersebut di curi tersangka yang langsung keluar meninggalkan bedeng menuju ke tersangka Octa Wijaya yang menunggu di pinggir jalan dengan sepeda motornya sambil mengawasi situasi,” terang AKP Alex Andriyan.
Adapun barang bukti yang diamankan pihak kepolisian dari hasil penangkapan kedua tersangka, yakni 1 buah BPKB motor honda beat milik korban dengan nopol BG 2542 FO. An. Pelapor, beserta 3 buah kunci untuk melakukan aksi kejahatan dan 1 unit sepeda motor honda beat warna hitam nopol BG 6895 FAH alat yang digunakan pelaku saat mencuri. (Syahril).