Penulis: admin |
OKI, (KP),- Kepala Bidang (Kabid) LLAJ Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Rayendra, mengimbau kepada para petugas parkir yang bertugas, agar dapat memberikan karcis kepada pemilik kendaraan saat akan membayar retribusi parkir. “ Kita sudah himbau dengan tegas kepada para petugas agar mereka memberikan karcis. Jika mereka mengindahkan maka kita akan tinjau ulang, dan evaluasi kinerja para petugas parkir ini,” ujar Rayendra, Jum’at (20/07/18).
Dijelaskan Rayendra, untuk petugas pengelolaan parkir ini berlaku selama satu tahun. Ada beberapa titik parkir di Kayuagung. Misalnya, di Shopping Center Kayuagung, Taman Segitiga Emas, dan RSUD Kayuagung. “ Kami juga terus melakukan pembinaan kepada mereka. Kemudian, dalam waktu dekat, kami juga akan membagikan ID Card, rompi sebagai bentuk keresmian mereka sebagai jukir,” terang Rayendra seraya mengatakan, hal ini berdasarkan Perda Tentang Parkir Nomor 13 Tahun 2013. (Syahril).