close menu

Masuk


Tutup x

Gelapkan Mobil Dump Truk, Pria Ini Diringkus Polsek Baturaja Timur

Penulis: |

BATURAJA (KP),- Kepolisian Sektor (Polsek) Baturaja Timur Polres Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumsel, berhasil meringkus Ahmad Wahyudi (50) pelaku penipuan dan penggelapan 1 unit mobil dump truk dengan modus meminjam mobil untuk menjemput pacarnya. Tersangka ditangkap anggota Reskrim Polsek Baturaja Timur di daerah Jambi, Provinsi Jambi saat akan menjual mobil yang dicurinya kepada orang lain.

Hal tersebut disampaikan Kapolres OKU AKBP Dra NK Widayana Sulandari didampingi Kabag OPS Kompol M Ginting, Kasubag Humas AKP Rahmad Haji, Kapolsek Baturaja Timur AKP Zaldi SH MSi dan Waka Polsek Ipda Yudhiyanto saat menggelar press release ungkap kasus di halaman Mapolres OKU, Senin (11/2/19).

“Pada hari ini kita mengadakan press release atas keberhasilan Polsek Baturaja Timur, yang telah berhasil mengungkap beberapa kasus dalam kurun waktu kurang dari 1 bulan ini. Diantaranya kasus penipuan dan penggelapan satu unit mobil dump truk dengan tersangka atas nama Ahmad Wahyudi, yang terjadi kemarin tepatnya hari Minggu tanggal 10 Februari,” kata Kapolres OKU.

Dijelaskannya, kronologis kejadian pada saat tersangka yang mengaku juga bekas mantan sopir mobil pengangkut batubara ini hendak melakukan aksinya mencuri mobil dengan cara ikut menumpang mobil korban tersebut, kemudian tersangka mendekati sopir dan mengajak ngobrol. Lalu setelah akrab dan berhasil meyakinkan sopir, selanjutnya tersangka meminjam mobil kepada sopir dengan alasan ingin menjemput pacarnya. Namun setelah menunggu tersangka tak kunjung kembali.

“Merasa dirinya telah ditipu oleh tersangka, akhirnya sopir mobil melaporkan kejadian yang dialaminya kepada si pemilik mobil. Kemudian pemilik mobil pun bersama sopir langsung melapor ke anggota kita di Polsek Baturaja Timur, berkat kegigihan dan kerja keras anggota Polsek kita langsung melacak tersangka melalui GPS yang ada pada mobil,”terang Kapolres.

READ  Beraksi di Kampung Date Makmur Buron 11 Bulan Tertangkap di Provinsi Babel

Setelah dilakukan, pelacakan diketahui jika tersangka sedang berada di Jalan Lintas Sumatera daerah Jambi. Selanjutnya langsung dilakukan pengejaran, yang mana akhirnya belum sampai 24 jam setelah menerima laporan korban, pada hari itu pula tersangka berhasil diringkus dengan dihadiahi satu timah panas pada kaki kanan karena melawan petugas saat hendak ditangkap,”pungkas Kapolres.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Ahmad Wahyudi akan dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP Pidana, tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Adapun barang bukti (bb) yang diamankan pihak Kepolisian Polres OKU dari hasil penangkapan pelaku, berupa 1 unit mobil Dump Truk Colt Diesel Mitsubishi Fuso dengan plat Nomor Polisi (Nopol) B-9887-CYT warna kuning beserta pakaian pelaku saat menjalankan aksinya. (Syahril).