Penulis: admin |
BATURAJA, (KP),- Puluhan mahasiswa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) melakukan aski demo di Kantor Kejaksaan Negeri OKU dan Kantor Kesbangpol Pemkab OKU, Kamis (18/10/2018). Aksi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Umum HMI, Mario Restu Prayogy dan Sekretaris Rendy Parama Ardita. Mereka menuntut dugaan penyimpangan realisasi dana hibah dari Kesbangpol Pemerintah Kabupaten OKU.
Dalam orasinya, puluhan mahasiswa ini terlihat membawa keranda dan pocong, mereka mendesak Kejaksaan Negeri OKU mengusut tuntas dugaan penyimpangan dana hibah yang dikelola Badan Kesatuan Bangsa dan Politik OKU. Ketua Umum HMI Cabang Baturaja Mario Restu Prayogi meminta pihak Kejaksaan Negeri OKU supaya serius menangani persoalan hukum. “ Kami hanya memberitahu jika kasus korupsi di Kabupaten OKU banyak yang belum terselesaikan. Ini harus diungkap oleh pihak Kejaksaan, “ ujarnya.
Mario mengatakan tunjukan kinerja Kajari OKU yang baru jangan hanya duduk manis didalam ruangan AC dan terima gaji. Segera usut tuntas dugaan kasus dana hibah. Termasuk kasus Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang terjadi di Kabupaten OKU harus ditindak, jangan pilih kasih dan pandang bulu atau jangan tumpul ke atas, tajam ke bawah.
Pada kesempatan yang sama Sekretaris Umum HMI Cabang Baturaja, Rendy Parama Ardita menegaskan dalam berbagai fenomena saat ini, kejahatan di Indonesia tidak mengalamai penurunan, baik kejahatan ringan maupun kejahatan status luar biasa. Praktek KKN adalah salah satu kejahatan luar biasa yang tidak boleh luput dari perhatian khususnya para penegak hukum.
Hukum lanjut Rendy harus hadir sebagai solusi sekaligus konsekuensi atas tindakan yang merugikan masyarakat banyak. Namun sampai saat ini selalu ada toleransi dan fenomena hukum yang tajam ke bawah, tumpul ke atas tetap merongrong keadilan di negeri ini. Oleh karena itu kami dari HMI cabang Baturaja dengan ini menyatakan sikap, : pertama, meminta penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Negeri OKU, agar lebih tegas dan secara adil menindak segala bentuk KKN yang dilakukan oleh Pejabat Publik di OKU.
Kedua, menunggu kinerja Kejaksaan Negeri OKU dalam menumpas pelaku Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta membersihkan nama OKU dari lumbung koruptor. Ketiga, meminta kepada Kejaksaan Negeri OKU untuk transfaran dalam proses hukum pelaku Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dan terakhir meminta kepada aparat Kejaksaan untuk lebih giat dan fokus menangani segala praktek KKN yang ada di Kabupaten OKU.
Sementara itu pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU yang diwakili Kasi Datun Ahmad Taufik Farza dan Kasi Pidsus Rio Sembiring mengatakan, kami baru mengetahui jika ada penyimpangan dana hibah yang dikelola Badan Kesbangpol OKU. Kami apresiasi atas keberanian HMI Cabang Baturaja dengan penyampaian informasi ke Kejaksaan. Kami juga belum terima laporan bagaimana mekanismenya seperti apa kita akan pelajari dan telusuri. Kalau memang ada penyimpangan dana hibah tersebut kita akan menindaklanjuti permasalahan hukumnya, sekali lagi kami berterima kasih kepada HMI Cabang OKU.
Sementara itu Kaban Kesbangpol OKU, Taufiq dalam penyampaian kepada media mengatakan, adik-adik joniur saya dari HMI mempertanyakan transfaransi tentang dana hibah kepada Ormas maupun LSM. Untuk diketahui bahwa dana hibah tersebut sudah diatur dalam aturan tertentu dan itu sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, bagi LSM maupun Ormas yang ingin mendapatkan dana hibah tersebut harus memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan, minimal Ormas dan LSM harus berdiri 3 tahun keberadaannya sebelum mendaftar, “ ujarnya.
Seperti adik-adik dari HMI Cabang Baturaja, mareka sudah ada legal standingnya, tinggal lagi legal standing harus dilegalisir dan dibawah ke kesbangpol, kemudian kita susun perancanaanya dan dibuat proposal kegiatannya pada bulan Januari sampai dengan Maret, kita akan verifikasi, masalah besarnya anggaran kita akan lihat dari kemampuan keuangan dari Pemkab OKU. Untuk diketahui, sekarang ini kita menggunakan e-planning dan e-budgeting. Untuk anggaran tahun 2019 sudah ditutup dokumennya, “ pungkasnya. (Syahril).