close menu

Masuk


Tutup x

Kades Pimpin Rapat Pemberhentian Sekdes Tersandung Hukum

Penulis: |

BATURAJA (KP),- Berdasarkan keputusan bersama yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Gunung Meraksa, Nomor: 141/23/KPTS/GM/III/2019. Tentang Pemberhentian Sekretaris Desa Gunung Meraksa, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU. Akhirnya Dahlan Kepala Desa (Kades) Gunung Meraksa terpaksa harus memberhentikan Antoni (41), selaku Sekretaris di Desa Gunung Meraksa.

Hal tersebut karenakan, lantaran Antoni sedang menjalani proses hukum di Kepolisian Polres OKU, diduga terlibat kasus perampasan sebuah sepeda motor diserta pemukulan yang dilakukan oknum Sekdes tersebut bersama seorang temannya, DK (28) warga desa sama, yang terjadi pada Sabtu malam Minggu sekitar pukul 02.00 Wib tanggal 17 Maret 2019.

“Pemberhentian ini terpaksa kami lakukan berdasarkan hasil kesepakatan bersama, setelah kami mendapat informasi dari pihak Polisi. Bahwasanya memang benar Antoni adalah warga yang sekaligus menjabat Sekdes di Desa ini sedang menjalani proses hukum di Mapolres OKU,” kata Dahlan, Kades Gunung Meraksa saat ditemui di rumahnya usai melaksanakan rapat pertemuan bersama seluruh Perangkat Desa dan BPD di kantor Desa Gunung Meraksa, Rabu (20/3/19).

Diungkapkannya, meski pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa merupakan salah satu tugas dan wewenang Kepala Desa secara mandiri, sesuai PP 72/2005. Namun demi kebaikan bersama yang bertujuan untuk kepentingan desa, Dahlan mengajak seluruh BPD dan Perangkat Desa dalam setiap mengambil keputusan.

“Berangkat dari tugas itu, apabila ada pihak yang keberatan dengan keputusan kepala desa dapat mengambil langkah soal kecacatan hukum dalam pengangkatan atau pemberhentian perangkat desa, yakni dengan mengajukan keberatan kepada Kepala Desa yang kemudian diputuskan apakah diselenggarakan seleksi ulang kemudian memberhentikan Perangkat Desa atau tidak. Hal ini merupakan wewenang Kepala Desa, “ terang Dahlan.

READ  Penjahat Sadis Ini Akhirnya Bertekuk Lutut Dihapan Polisi

Kata Dahlan, “pemberhentian ini harus kami lakukan meski selama ini Antoni dikenal dimata masyarakat merupakan sosok yang mudah bergaul dan taat dalam menjalankan tugas sebagai Sekdes. Namun apa daya, sebagai warga negara yang baik proses hukum harus kita taati. Meski dibalik semua ini mungkin ada sisi baik yang belum terungkap, “ ujarnya.

Saat ditanya , setelah dilakukan pemberhentian terhadap Antoni apakah pihaknya akan segera melakukan pencarian calon pengganti Sekdes,” tentunya kami tidak mau adanya kekosongan terlalu lama didalam pemerintahan desa. Sebab bisa menghambat segala urusan yang berkaitan dengan administrasi dan hal penting lainnya. Maka dari itu kami akan segera mencari pengganti untuk diangkat sebagai Sekdes, yang pasti semua prosesnya akan melalui seleksi terlebih dahulu,” pangkas Dahlan. (KP).


Pewarta : Syahril

Editor : Cherman