Penulis: admin |
MUARADUA, (KP),- Kucuran Dana Desa (DD) oleh pemerintah, kepada setiap desa, tentunya bertujuan untuk mempercepat pembangunan di desa. Dana tersebut terbilang penting, karena memberikan manfaat bagi masyarakat desa. Pertanggungjawaban atas penggunaan dana tersebut, telah di serahkan secara penuh kepada setiap Kepala Desa (Kades), dengan tujuan agar pembangunan di desa semakin terarah, tertata rapi, cantik, dan indah.
Sayangnya, Kades Desa Tanjung Bulan Ulu, Kecamatan Pulau Beringin tidak memanfaatkan dana tersebut dengan baik. Alhasil masyarakatnya sendiri beramai-ramai, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Oku Selatan, karena menemukan ada kejanggalan dalam penggunaan DD tahun 2017 lalu. Kehadiran sejumlah warga, mempertanyakan perkembangan laporan masyarakat, terkait Kepala Desa setempat yang diduga melakukan penyalahgunaan DD atau Alokasi Dana Desa (ADD) pada tahun anggaran 2017.
Salah seorang bernama Adi, dari ratusan peserta aksi damai yang mendatangi Kantor Kejati Kabupaten Oku Selatan, pada Senin (06/08/2018), mengatakan, “ kedatangan kami sengaja untuk mempertanyakan perkembangan laporan dugaan penyimpangan, atau penyalahgunaan dana desa di Desa Tanjung Bulan Ulu, yang telah di lakukan oleh Kepala Desa Tanjung Bulan Ulu, sendiri, “ ujar Adi.
Kami lanjut Adi, ingin mempertanyakan perkembangan atas laporan, OKUSCW beberapa bulan lalu, ke Kejaksaan Negeri Oku Selatan. Selain itu, masih ada tiga tuntutan baru yang disampaikan oleh masyarakat Desa Tanjung Bulan Ulu, yakni meminta Kejaksaan Negeri Muaradua Oku Selatan segera menindak lanjuti dugaan penyimpangan DD tahun 2017, yang dilakukan oleh Kepala Desa Tanjung Bulan Ulu, Kecamatan Pulau Beringin tersebut sesuai dengan laporan OKUSCW.
Meminta Kejaksaan Negeri Muaradua Oku Selatan, agar transfaran dalam melakukan proses penyelidikan, dan tindakan terhadap Kepala Desa tersebut. Selain itu, masyarakat juga meminta Kejaksaan Negeri Muaradua untuk bisa menyampaikan perkembangan secara nyata, tentang perkembangan kasus dugaan pemyimpangan dana desa oleh Kepala Desa Tanjung Bulan Ulu.
Kedatangan warga yang mempertanyakan hal tersebut di benarkan oleh pihak Kejari Oku Selatan. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Oku Selatan, Mario Churairo, membenarkan adanya sejumlah warga, yang datang mempertanyakan permasaalahan Kepala Desa mereka, atas dugaan penyimpangan DD di Desa Tanjung Bulan Ulu. “ Terkait laporan masyarakat Desa Tanjung Bulan tersebut, untuk saat ini masih dalam proses. Kami juga masih mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan penyimpangan yang dilaporkan masyarakat tersebut, “ ujar Mario.
Mario Churairo memastikan bahwa Kejaksaan Negeri Oku Selatan akan menindaklanjuti apa yang telah menjadi tuntutan masyarakat kepada pihaknya, seperti teransparan, serta mampu memberikan informasi sampai sejauh mana perkembangan kasus tersebut. “ Kita selalu siap memberikan informasi tentang perkembangannya, “ tutup Mario Churairo. (Syahril).