Penulis: admin |
BATURAJA, (KP),- Sat Reskrim Polres OKU berhasil menangkap Nanda Dinata (31), pelaku dari kasus pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP. Pria ini ditangkap berdasarkan laporan dari korbannya. Syahrul Ismawan (28), Satpam PJKA di Stasiun Kereta Api, Sepancar Lawang Kulon, Baturaja Timur, Kabupaten OKU, dengan LB/B/121/VI/2018/sumsel/Res OKU/Sek. Bta Timur tanggal 09 Juni 2018.
Kronologis kejadian, pada hari Sabtu tanggal 09 Juni 2018 lalu, sekitar jam 03.30 Wib. Saat itu pelaku masuk ke kantor PJKA tempat korban bekerja. Lalu membuka pintu yang hanya tertutup namun tidak di kunci, dan mengambil 1 (satu) unit hp merek Black Berry warna hitam di dalam tas milik korban yang di taruh di ruangan kepala Stasiun, setelah itu pelaku juga mengambil tas teman korban, yang berisi 1 unit hp merek Iphone 5 dan Xiomi yang diletakkan dibawah bantal, ketika korban, dan temannya sedang tertidur pulas di dalam ruangan.
Tidak puas sampai disitu, pelaku-pun mengambil sepeda motor Yamaha Jupiter MX milik korban, tahun 2012 warna hijau dengan Nopol BG 3352 XW, yang terparkir disebelah kanan kantor PJKA tersebut. Atas kejadian ini membuat korban mengalami kerugian sekitar Rp. 16 Juta, dan melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Baturaja Timur Polres OKU, guna ditindak lanjuti.
Hal tersebut disampaikan Kapolres OKU AKBP Dra. Nk Widayana Sulandari didampingi Kasat Reskrim Polres OKU AKP Alex Andriyan SKom, dalam jumpa pers di halaman Mapolres OKU, pada Rabu (18/07/18).
Kapolres menjelaskan, penangkapan dilakukan anggota Resmob yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Alex Andriyan dan Kanit Pidum Polres OKU, Ipda Charlie Simanjuntak, S. pada hari Selasa tanggal 17 Juli 2018, sekira jam 15:00 Wib. Saat itu pelaku Nanda sedang di kontarakanya yang berada di daerah Bakung, Kecamatan Baturaja Timur. Karena melawan petugas saat ditangkap dan hendak kabur ketika diminta menunjukan barang bukti hasil curian nya. Pelaku terpaksa dilumpuhkan petugas dengan menembak kaki kiri pelaku ,”jelas Kapolres.
“Dimana sebelumnya Sat Reskrim Polres terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap pelaku penadahan/pembeli hp Xiomi milik korban. HP tersebut dikuasai oleh Ardiansah (28) beramat di Desa Bengkulu Induk Kecamatan Gunung Labuan Kabupaten Waykanan, dan di tangkap di Jln. D. I. Panjaitan dekat SMA Taruna Baturaja. Setelah dilakukan pengembangan dan interogasi terhadap penadah mengakui bahwa hp tersebut di dapatnya dari pelaku Nanda Dinata dengan harga Rp.800 Ribu ,” ungkap Kapolres.
Selanjutnyanya, Sambung Kapolres, Anggota Resmob langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku pernah dihukum perkara kasus yang sama 363 pada tahun 2007 ini di kontrakan tempat dia tinggal. Setelah dilakukan penggeledahan di dapati barang bukti, 3 (tiga) unit hand phone merek LG, Advan, Xiomi Redmi warna hitam, 5 (lima) dompet merek fashion warna merah, merek veontti warna hitam, merek quest warna ungu serta merk Levis warna hitam dan merek Levis warna coklat, 1 buah tas warna cokla merek esprit, 1 buah baju anak anak warna pink, 1 buah jilbab anak anak warna pink, 1 lembar STNK sepeda motor mio soul an. Denci awang, 1 unit hp nokia warna putih, 2 lembar surat pembelian emas, ditambah 1 buah kunci Letter T.
” Saat ini pihak Kepolisian Polres OKU telah mengambil tindakan dengan mengamankan pelaku, dan penadah di Mapolres OKU, serta mengamankan barang bukti untuk melakukan pengembangan,” pungkas Kapolres OKU. (Syahril).