Penulis: admin |
BATURAJA (KP),- Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi (HAKI) Kejari Kabupaten OKU beberkan sejumlah kasus yang sudah ditanganinya selama ini. Serta berbagi baju bertuliskan anti korupsi dan Sertijab Kasi Datun di Aula Kejaksaan Negeri OKU, Senin (10/12/2018).
Kejari Kabupaten OKU, Bayu Pramesti didamping Kasi Intel Abu Nawas mengatakan ada sejumlah kasus yang sudah ditangani diantaranya, dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa pada APBDes Desa Tebing Kampung Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU tahun 2018, tersangka atas nama Sukeni bin Basirun. Saat ini sudah dilakukan penahanan terhadap tersangka di Rumah Tahanan Baturaja pada 15 Oktober 2018.
Selain itu kata Bayu Pramesti, penyelamatan kerugian negara atas nama Eko Saputra sebesar Rp135.000.000 pada 26 Oktober 2018 dalam perkara tindak pidana korupsi pakaian dinas Apararur Pemerintah Desa pada BPMPD Kabupaten OKU tahun 2015. Serta pengembalian kerugiaan negara Desa Raksa Jiwa sebesar Rp68.059.000 pada 22 Oktober 2018 dalam perkara penyalahgunaan jabatan dan wewenang oleh Kepala Desa tersebut, dalam kegiatan jalan cor beton bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2017.
Kemudian eksekusi atas nama terpidana Drs. Sila Mukhnizar, pada 13 November 2018 berdasarkan putusan Pengadilan Negeri nomor 342/pid.B/2001/pn bta, 8 April 2002. Selanjutnya terdakwa Camat Muaradua Kisam 1998-1999 dalam perkara penyalahgunaan dana jaringan keamanan sosial. (Syahril).