close menu

Masuk


Tutup x

Pelaku Pembobol Rumah “Keok” Ditangkap Polisi

Penulis: |

BATURAJA (KP),- Belum lama bertugas di Bumi Sebimbing Sekundang, untuk pertama kali Kapolres OKU AKBP Tito Travolta Hutauruk, SIK, MH didampingi Kasubbag Humas Polres OKU Kompol Rahmat Haji dan Kasat Reskrim Polres OKU AKP Alex Andriyan menggelar press rilis, Senin, 07 Oktober 2019.

Dalam press rilis ini Kapolres mengatakan, jajarannya telah berhasil mengamankan pelaku spesialis pembobol rumah tanpa teralis. Pelaku yakni Kosim (27) warga Ogan 4. Residivis kasus serupa ini terpaksa dihadiahi timah panas karena mencoba kabur dari sergapan petugas.

Saat beraksi pelaku dibantu oleh seorang rekannya DS yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres OKU. Sedikitnya sudah ada 5 laporan yang masuk ke Polres OKU dan Polsek Baturaja Timur.

Kata Kapolres, ini merupakan modus operandi yang digunakan oleh para pelaku yakni dengan cara pelaku pertama DS (DPO) melakukan tugasnya memaping (gambar) situasi rumah atau target yang akan dieksekusi. Setelah perencanaan dianggap matang, kemudian DS berkoordinasi dengan Kosim sekaligus eksekutor dalam melakukan aksinya.

Menurut Kapolres Tito Travolta Hutauruk, rata-rata tempat pelaksanaan aksi kejahatan pelaku di perumahan dan belum di teralis. Pelaksanaan dimulai sekitar pukul 2 WIB hingga pukul 4 WIB dini hari.

Pelaku ini terang Kapolres Tito Travolta Hutauruk hanya mengambil barang yang bisa dibawa dan tidak terlalu besar, namun harganya dinilai lumayan. Dari tangan tersangka Polisi berhasil mengamankan satu unit kamera DSLR merk Nikon, Handphone, Mesin Bor, Mesin Gerinda, satu unit Kipas Angin. Terakhir pelaku berhasil menggasak diperumahan Sion pada 5 Oktober 2019 lalu.

Selain Kosim, Polisi juga berhasil mengamankan pelaku penadah barang curian yakni Didi Hermansyah. Pelaku ini membeli handphone sangat murah senilai Rp 500 ribu dari Kosim. Saat ini kedua tersangka masih diamankan di jeruji besi Polres OKU untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

READ  Warga Tutup Jalan Menuju Lokasi Penambangan Batubara PT Selo Argodedali

Kapolres Tito Travolta Hutauruk menegaskan kepada yang akan berbuat jahat diwilayah hukum Polres OKU, ia tidak segan-segan menindak tegas para pelaku kejahatan tersebut. (KP).


Pewarta : Syahril