Penulis: admin |
BATURAJA (KP),- Jajaran Polres Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumsel, melalui Satnarkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba antar lintas provinsi jenis ganja. Dengan secara beruntun di hari yang sama menangkap 6 orang tersangka pemakai dan pengedar ditempat terpisah cuma dalam kurun waktu 1×24 jam atau tidak sampai 2 hari.
Dengan total barang bukti (bb) dari keseluruhan hasil penangkapan keenam tersangka sebanyak 109 gram ganja kering siap pakai, yang sebagiannya sudah di paket untuk diedarkan.
Enam orang tersangka yang berhasil diringkus adalah, Rangga (19) dan Nando (21) warga Kelurahan Sukaraya, Refi (22) warga perumahan RS Holindo, Herman (27) beserta Endang (45) warga perumahan RS Sriwijaya, sementara Yusrizal (40) warga perumahan Niagara Hill Desa Tanjung Baru sebagai pemasok atau distributor barang haram tersebut.
Hal tersebut disampaikan Kapolres OKU AKBP Dra NK Widayana Sulandari didampingi Kabag OPS Kompol M Ginting, Kasubag Humas AKP Rahmad Haji, Kasat Narkoba AKP Widhi Andika Darma SH SIK saat menggelar press release ungkap kasus di halaman Mapolres OKU, Selasa (12/2/19).
“Penangkapan keenam tersangka ini berawal dari hasil pengembangan kedua tersangka Nando dan Rangga, yang sebelumnya lebih dulu kita tanggkap. Kemudian dilanjutkan dengan tersangka Refi, lalu tersangka Herman seterusnya tersangka Endang sampai yang terakhir tersangka Yusrizal,” ungkap Kapolres.
Dijelaskannya, keenam tersangka ditangkap di rumah mereka masing-masing pada hari yang sama, dalam kurun waktu tidak sampai 1×24 jam, hal ini dilakukan demi memberantas pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres OKU, dengan cara tidak memberi ruang waktu bagi para pelaku untuk menghindar.
“Setelah tersangka Nando dan Rangga kita tangkap di rumahnya pada Minggu malam, tepatnya tanggal 10 Februari kemarin oleh tim unit 2 anggota Satnarkoba yang diketuai Ipda Heryanto dipimpin Kasat Narkoba AKP Widhi Andika Darma langsung menyusuri asal dari mana kedua tersangka mendapat ganja tersebut,” jelas Kapolres.
Kemudian, sambung Kapolres menurut pengakuan tersangka diketahui jika mereka membeli dari tersangka Refi yang juga mengaku mendapatkan dari tersangka Herman sampai ke tersangka Endang selanjutnya tersangka Yusrizal sebagai distributor pemasok barang haram tersebut,” terang Kapolres.
Lebih dalam lagi disampaikan Kapolres, dari keterangan tersangka Yusrizal yang merupakan seorang pegawai tetap pada sebuah salah satu perusahaan BUMN perkebunan sawit di OKU, mengaku jika sudah hampir satu tahun ini menjadi pemasok dan menekuni bisnis haram tersebut. Ganja ia dapat langsung dari Medan dipesan melalui seorang kenalannya dari via telpon lalu dikirim menggunakan jasa pengiriman bus lintas provinsi yang kemudian dititipkan pada loket.
“Dalam satu bulan tersangka Yusrizal ini mengaku mendapatkan ganja yang ia pesan dari Medan sebanyak 2 Kg. Dengan keuntungan mencapai Rp 2 juta perbulannya, tapi meski demikian kita tetap akan melakukan pengembangan untuk mencari keterlibatan bilamana masih ada tersangka lainnya. Adapun para tersangka ini nantinya akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1, Undang-undang narkotika No 35 tahun 2019 ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Kapolres OKU AKBP Dra NK Widayana Sulandari. (Syahril).