Penulis: admin |
BATURAJA (KP),- Satreskrim Polres Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) bersama Polsek Kecamatan Lubuk Batang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), sebagai mana dimaksud dalam pasal 365 KUHP. Dengan mengamankan 2 orang tersangka Doni (30) dan Handika Efredi (18), yang tercatat tersebagai warga Desa Merbau dan Desa Gunung Meraksa di Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU, Provinsi Sumsel.
Kedua tersangka yang juga merupakan residivis pernah masuk penjara kasus Curas dan Pemerasan ini, dibekuk berdasarkan Laporan Polisi dengan Nomor – LB. B / 03 / II / 2019 / Sek. LBB, tanggal 08 Februari 2019. Lantaran telah melakukan tindak pidana pembegalan satu unit sepeda motor matic jenis honda Beat terhadap korban Doni Warisman (26) warga Dusun IV Air Madu, Desa Gunung Meraksa, Lubuk Batang, ketika sedang melintas dijalan raya Desa Gunung Meraksa dari arah Baturaja saat hendak pulang ke desanya bersama sang istri, Yuliati (26) yang sekaligus menjadi saksi kejadian.
Hal tersebut disampaikan Kapolres OKU AKBP Dra NK Widayana Sulandari didampingi Kapolsek Lubuk Batang, AKP Ujang Abdul Azis beserta Kasatreskrim AKP Alex Andriyan saat menggelar press release ungkap kasus di halaman Mapolres OKU, Kamis (21/2/19).
“Kronologis kejadian, saat itu sekitar jam 15.00 Wib hari Jumat tanggal 08 Februari 2019. Ketika korban bersama istrinya melintas dijalan raya Desa Gunung Meraksa tepatnya di simpang Talang Kerikil, korban diberhentikan oleh 3 orang pelaku menggunakan sepeda motor Vega warna hitam yang sudah di lis warna hijau dan biru. Sambil menodongkan sepucuk Senjata Api Rakitan (Senpira) dan Senjata tajam (Sajam) jenis pisau, pelaku memaksa korban untuk menyerahkan sepeda motor miliknya. Lalu tidak puas sampai disitu pelaku juga mengambil tas milik istri korban dengan cara diputus pakai pisau,” terang Kapolres.
Dijelaskannya, setelah menjadi korban pembegalan Doni Warisman dan Istrinya langsung melaporkan kejadian naas yang mereka alami ke Mapolsek Lubuk Batang, guna untuk di tindak lanjuti. “Begitu menerima laporan dari korban, anggota Unit reskrim Polsek Lubuk Batang yang di back up Unit Resmob Satreskrim Polres OKU dipimpin langsung Kasatreskrim bersama Kapolsek Lubuk Batang dan Kanit Pidum. Akhirnya pada hari Rabu kemarin tepatnya tanggal 20 februari 2019 sekira jam 03.00 Wib, berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku Doni dan Handika, sementara satu pelakunya lagi Inisial R sedang dalam pengejaran petugas (DPO),” jelasnya.
Lebih dalam dikatakan Kapolres, namun ketika ditangkap dan diminta untuk menunjukkan tempat penyimpanan Senpi juga motor yang dibegal, pelaku sempat melawan petugas dan hendak melarikan diri. Tak mau kecolongan, maka petugas terpaksa melakukan upaya paksa tegas dan terukur. Dengan menembak kaki kedua pelaku agar bisa bisa dilumpuhkan. Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke rumah sakit untuk diberikan perawatan, setelah itu langsung dibawa ke Mapolsek Lubuk Batang guna dilakukan Penyidikan.
Adapun beberapa barang bukti (bb) yang diamankan pihak Kepolisian Polres OKU dari hasil penangkapan ke 2 pelaku berupa, 1 buah HP merk OPPO A37 beserta kotaknya warna putih, 1 buah STNK motor BG 5506 FAE , 1 buah kunci kontak motor jenis honda warna hitam, 1 unit sepeda motor yamaha Vega tanpa plat warna hitam lis hijau – biru, 1 buah Senpira laras pendek 6 silinder bserta 2 butir amunisi aktiv jenis FN.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ke 2 pelaku akan menjalani hukuman penjara minimal 4 tahun maksimal 15 tahun, sesuai pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan,” pungkas Kapolres. (Syahril).