close menu

Masuk


Tutup x

Sempat Buron Mantan Istri Kades Kembali Tertangkap Kasus Narkoba

Kepala-Kejaksaan-Negeri-Baturaja-Bayu-Pramesti

Penulis: |

BATURAJA, (KP),- Menghilangnya tersangka Heryanti alias Yanti mantan istri Kepala Desa Merbau Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering Ulu (Kabupaten Oku) sejak tiga tahun belakangan. Kini tersangka sudah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Baturaja Kabupaten Oku. Sebelumnya tersangka tertangkap sempat mengelabui petugas saat akan ditangkap.
Tersangka  di tangkap Sat Narkoba Polres Kabupaten Oku, di kediamannya Desa Merbau Kecamatan Lubuk Batang dengan kasus yang sama. Kepala Kejaksaan Negeri Baturaja Bayu Pramesti saat dikonfirmasi Rabu (12/9) membenarkan jika buronan pihaknya telah di tangkap. “ Memang benar Yanti sekarang sudah di Rumah Tahanan  Baturaja, tinggal menunggu eksekusi saja, tapi sekarang kita belum bisa mengajukan eksekusi terhadap Yanti, karena Yanti ditangkap dengan kasus yang berbeda walau tetap gara-gara narkoba,” kata Bayu
Dijelaskan Bayu, karena yang bersangkutan saat ini masih dalam penyidikan pihak kepolisian eksekusi tidak dilaksanakan mengingat jika kita eksekusi akan mempersulit  polisi untuk melakukan penyelidikan. “ Kalau kita eksekusi sekarang berarti ada 2 lembaga yang memegang berkas perkara yang bersangkutan, kalau polisi ingin melakukan penyidikan harus izin kita dan prosesnya panjang,” kata Bayu
Pihaknya akan melakukan eksekusi berbarengan dengan putusan pengadila. Jika  pengadilan sudah memutuskan kita lakukan eksekusi jadi yang bersangkutan akan menjalani masa tahanan double. Yang pertama hukuman kasusnya sekarang dengan kasusnya yang lalu.
Untuk diketahui Heryanti tahun 2015 lalu di tangkap Sat Narkoba Polres Kabupaten Oku karena kedapatan memiliki narkoba jenis shabu. Namun Pengadilan Negeri Baturaja memvonis bebas Yanti karena tidak terbukti bersalah. Saat itu Kejaksaan Negeri Baturaja yang menuntut Yanti dengan hukuman penjara 4 tahun langsung melakukan proses Kasasi ke Mahkamah Agung.
Setelah melalui proses panjang akhirnya Mahkamah Agung memutuskan menerima kasasi Kejaksaan Negeri Baturaja dengan memutuskan Yanti bersalah dan harus menjalani hukuman kurungan selama 4 tahun penjara. Seolah tahu jika dirinya bakalan ditangkap lagi, akhirnya Yanti melarikan diri dan berpindah-pindah tempat  tinggal. (Syahril).
 

READ  Senator Fachrul Razi Dipilih Kembali Sebagai Pimpinan Komite I DPD RI