close menu

Masuk


Tutup x

Setubuhi Anak Tetangga Ratusan Kali Seorang Kakek Terpaksa Ditangkap

Penulis: |

BATURAJA (KP),- Mengaku tidak puas karena jatah yang diberikan isterinya masih dinilai kurang, RN (46) menggarap anak tetangganya sendiri A (15) hingga rautusan kali selama kurun waktu 3 tahun.

Aksi tak terpuji RN warga Desa Lubuk Batang Lama Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan ini, ahirnya terungkap, setelah orang tua korban melihat gelagat mencurigakan pada anak bungsunya.

Menurut pengakuan ibu korban dihadapan penyidik Unit PPA Polres OKU, Senin, (25/3) setelah korban A mengaku jika selama ini dilakukan tak senonoh oleh RN, keluargnya langsung melapor ke Polsek Lubuk Batang. Tak butuh waktu lama, RN yang sudah punya 2 cucu ini berhasil ditangkap tanpa perlawanan, bahkan dihadapan penyidik tersangka mengakui segala perbuatanya dengan alasan berlatar belakang hawa nafsu jika dirinya melihat A.

Sisi lain kata RN sang istri kurang memberi pelayanan ditempat tidur, hingga syahwatnya disalurkan pada A sejak tahun 2016 hingga tertangkap hari Minggu kemarin. “Sudah sangat sering pak saya lakukan, sampai tidak ingat lagi, mungkin sudah lebih dari 200 kali saya begituan,” ungkapnya.

Kapolres OKU AKBP. NK. Widayana Sulandari didampingi Kasat Reskrim AKP. Alex Andrian melalui Kanit PPA Bripka M. Soleh menjelaskan, pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari keluarga korban. “Begitu kita lakukan introgasi pada pelaku, terungkap jika pencabulan terhadap korban ini sudah dilakukan berulang kali sekitar lebih 200 kali, “ ujar M. Soleh.

Menurut M. Soleh aksi mesum ini biasanya dilakukan tersangka RN saat posisi rumah korban sepi, bersamaan orangtuanya pergi ke kebun. ”Aksi pertama dilakukan tersangka pada tahun 2016. Pelaku mengancam korban agar tidak bercerita dengan siapapun, bahkan jika tidak menuruti perintahnya RN akan dibunuh, “ terangnya.

READ  Kepsek Berusaha Menutupi Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Ketua Komite

Modusnya pelaku mendatangi rumah korban pada pagi hari ketika keluarganya sedang di kebun. Selain mengancam, korban juga diiming-imingi dengan uang. Aib ini terungkap setelah ibu korban curiga dengan kondisi anaknya A yang sering mengalami pendarahan, dan terlambat datang bulan.

”Kami sekeluarga mendesak anak saya untuk mengaku apa yang terjadi sampai dia (korban) mengaku semuanya. Rupanya kecurigaan kami mendekati kebenaran, dan langsung dilaporkan ke Polsek, “ terangnya.

Terus terang saja kami tidak ikhlas, dan saya minta pelaku ini dihukum seumur hidup, karena dia sudah merusak masa depan anak kami. Demikian disampaikan ibu korban saat mendampingi anaknya di Polres OKU, Senin pagi.

Pelaku sendiri terjerat Pasal 81 Ayat 2 Junto 76, Perpu  nomor 1 tahun 2016  tentang perubahan kedua UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang disahkan menjadi UU RI nomor 17 tahun 2016 Junto Pasal 76 D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun kurungan. (KP).


Pewarta : Syahril

Editor : Cherman