Penulis: admin |
MUARA ENIM, (KP),- Diduga dua wanita pengedar narkoba jenis sabu-sabu asal Kabupaten Pali, di amankan Jajaran Satres Narkoba Polres Muara Enim. Keduanya di amankan di lokasi warung remang-remang milik pelaku, tepatnya di Jalan PT TeL, Kecamatan Belimbing, Muara Enim, pada Sabtu (25/8/2018), sekitar pukul 18.00 Wib. Kedua wanita ini merupakan warga Dusun II Desa Talang Bulang, Talang Ubi, Kabupaten Pali, yakni Apei Yanti (33), dan Nur Hasanah (28).
Diterangkan Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono melalui Kabag Ops Kompol Irwan Andeta, saat di konfirmasi membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut. Penangkapan kedua pelaku, berdasarkan informasi masyarakat di warung remang-remang tersebut sering di jadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu dan ekstasi. “ Saat di lakukan pemeriksaan rongga badannya, di temukan barang bukti berupa 5 paket kecil narkotika jenis sabu berat bruto 2,54 gram, dan 9 butir narkotika jenis ekstasi berat bruto 3,44 gram, di simpan di dalam BH tersangka Apei Yanti, ” kata Irwan.
Sedangkan satu tersangka lagi, kata Irwan, yakni Nur Hasanah yang berperan sebagai penjual, atau perantara apabila ada tamu yang memerlukan narkoba baik jenis sabu maupun ekstasi, saat ini keduanya telah kita tangkap. Masih menurut Irwan, dari keterangan tersangka Apei Yanti, mengaku jika narkoba tersebut merupakan milik temannya yang dititipkan untuk dijual. “ Tersangka dan BB saat ini telah di amankan di Satres Narkoba untuk di proses lebih lanjut,” pungkasnya. (Syahril).