Penulis: admin |
BATURAJA, (KP),- Warga Desa Baturaden dan Desa Batuwinangun, Kecamatan Lubuk Raja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan menolak keberadaan perusahaan pertambangan batubara milik PT. Selo Argodedali yang rencananya akan mengadakan penambangan di wilayah setempat.
“ Warga disini menolak adanya pertambangan batubara di desa kami dan mereka bersepakat tidak akan menjual lahan kepada perusahaan tambang batubara, ” demikian disampaikan Kepala Desa (Kades) Baturaden, Kecamayan Lubuk Raja Kabupaten Ogan Komering Ulu, Firdaus, didampingi salah seorang warga setempat, Ali Subarwo, pada Kamis (30/8/2018).
Kata Firdaus, keberadaan pertambangan batubara di Kecamatan Lubuk Raja di tantang oleh warga Desa Baturaden dan Batuwinangun karena tidak ada pemberitahuan dari PT. Selo Argodedali selaku pihak pengelola akan beroprasi di wilayah ini. “ Baru beberapa hari yang lalu ada pemberitahuan dari perusahaan melalui sosialisasi bersama warga. Namun sangat di sayangkan sosialisasi tersebut di laksanakan setelah tanah kami di bor untuk menambang batubara,” ujar Firdaus.
Dalam pertemuan tersebut, pemerintah dua desa ini menuntut perusahaan untuk menerima warga yang wilayahnya terkena dampak pertambangan sebagai tenaga kerja, dan akan diganti rugi sesuai dengan kemupakatan.
Ditempat terpisa Direktur PT. Selo Argodedali, Yusuf Anom Prakoso, sebelumnya menuturkan perusahaan tersebut sudah berencana untuk menambang batubara di wilaya Kecamatan Lubuk Raja, Kabupaten Oku, sejak tahun 2014. “ Tapi rencana tersebut batal karena sesuatu hal dan aktifitas pertambangan batubara baru akan di lakukan pada tahun ini,” kata Yusuf Anom Prakoso.
Kata Yusuf Anom Prakoso, di kawasan Desa Baturaden dan Batuwinangun pihaknya merencanakan akan mengelola sekitar 20 hektare (Ha) lahan yang menjadi lokasi tambang batubara. “ Namun untuk tahap awal hanya dua Ha dulu yang akan di tambang sebagai percobaan, ” ungkapnya.
Jika hasilnya bagus, kata dia, maka pertambangan batubara akan di lanjutkan dengan menambang seluruh luasan lahan yang akan dikelola tersebut. Warga yang terkena dampak pertambangan ini, lanjut dia, akan mendapat ganti rugi dari perusahaan dengan nilai yang disepakati. “ Ini baru masa percobaan. Jika mayoritas warga menolak menjual lahannya kepada PT. Selo Argodedali, kami tidak bisa berbuat banyak dan terpaksa pindah lokasi, ” terang Yusuf Anom Prakoso. (Syahril).