close menu

Masuk


Tutup x

Tak Terima Suaminya Diliput, Istri Kades Lempar Awak Media Dengan Batu

Gambar ilustrasi melempar batu

Penulis: |

MUARADUA (KP),- Istri Kepala Desa Suka Banjar Kecamatan Muaradua OKU Selatan, Sri Wahyuni (40), sempat mengamuk saat awak media hendak meliput suaminya yakni Haidi Amri yang menjadi tersangka Korupsi dana Desa Tahun Anggaran 2017 dan Dana Badan Usaha Milik Desa.

Sri Wahyuni mengamuk karena tidak terima dengan tindakan yang dilakukan oleh sejumlah wartawan yang hendak meliput kasus yang menjerat suaminya. Wartawan yang saat itu hendak mengambil foto tersangka untuk keperluan pemberitaan tiba-tiba diamuk oleh istri tersangka.

Sri Wahyuni dengan penuh emosi  melemparkan batu kearah awak media di depan Rutan Muaradua ketika suaminya diantarkan ketempat tersebut untuk ditahan. Dua orang awak media online yang sempat terkena lemparan batu tersebut.

Ayik, wartawan media buktipers.com yang terkena lemparan batu tersebut menceritakan kronologis kejadian ketika istri Kades tersebut tiba-tiba mengamuk dan melemparkan batu kearah awak media.

“Kami tidak tahu apa motif istri kades tersebut yang tiba – tiba mengamuk dan melemparkan batu ke arah kami yang sedang meliput suaminya.  Saya saat itu tidak menyadari karena aksinya secara tiba-tiba. Batu itu sempat mengenai kaki sebelah kanan saya. Ini bisa saja dipermasalahkan dengan pasal ancaman kepada Awak Media. Apa lagi jika sampai fatal hingga mengakibatkan cidera, ” terang Ayik.

Hal senada juga dikatakan Jamhuri, wartawan dari Media Wartaterkini.News, yang juga menjadi korban aksi pelemparan batu oleh istri tersangka. Ia terkena lemparan di bagian kaki sebelah kanan dan beruntung tidak menyebabkan memar. “Untung batunya tidak terlalu besar, hanya seukuran gempalan tinju orang dewasa, kalau besar bisa memar dan nambah perkara kejadiaan ini,” imbuhnya.

Sri Wahyuni sempat terpancing emosi lantaran tidak terima terhadap awak media yang meliput suaminya yang tersandung kasus korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2017 dan Dana BUMDES. Dari keterangan Kejari OKU Selatan, kerugian negara yang diakibatkan oleh tindak pidana Korupsi ini senilai 253 juta rupiah. Tersangka dikenai pasal 2 ayat 1 tentang tindak pidana Korupsi dengan ancaman 4 tahun penjara. (Syahril).

READ  Tiga Kabupaten di Sumsel Resmi Jadi Tuan Rumah Porprov 2021