Penulis: admin |
PALEMBANG (KP),- Gubernur Provinsi Sumatra Selatan (Provinsi Sumsel) H. Herman Deru meminta seluruh rumah sakit dan puskesmas di Sumatra Selatan, untuk tetap memberikan pelayanan kesehatan secara maksimal kepada masyarakat tidak mampu, meskipun belum menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional Provinsi Sumsel.
Hal itu disampaikan Herman Deru usai menandatangani kesepakatan bersama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tentang Kesepakatan Program Jaminan Kesehatan Nasional bagi penduduk Sumatra Selatan.
Penandatanganan kesepakatan tersebut dilakukan dalam rangkaian Penyerahan DIPA petikan, Daftar Alokasi Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2019, di Ballroom Hotel Swarnadwipa, Palembang, Selasa (18/12). “Bagi masyarakat tidak mampu dan belum memiliki kartu peserta BPJS tetap dapat berobat. Cukup dengan menunjukan KTP. Karena itu pihak rumah sakit dan puskesmas kita minta dapat memberikan pelayanan secara maksimal,” ungkapnya.
Dengan telah dilakukannya penandatanganan kesepakatanan ini, H Herman Deru meminta bupati/wali kota di Sumsel menindaklanjuti kesepakatanan tersebut dengan melakukan perjanjian kerja sama dengan BPJS Kesehatan setempat, untuk mencapai cakupan semesta selambat-lambatnya enam bulan sejak penandatanganan kesepakatan bersama. “Ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan,” jelasnya.
Dijelaskan Herman Deru , dalam Perpres tersebut diatur bahwa pemerintah daerah yang menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Daerah wajib mengintegrasikan ke dalam program Jaminan Keseharan Nasional yang diselenggarakan oleh BPJS. “Konsekuensinya dari ada Perpres tersebut, maka jaminan kesehatan daerah di Sumsel yang selama ini dikenal dengan Jamsoskes, telah diintegrasikan ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional mulai 1 Januari 2019,” imbuhnya. (Syahril).