close menu

Masuk


Tutup x

Empat Kades di PAW, Tiga Maju DPRD Satu Diberhentikan Tidak Hormat

Penulis: |

OKU SELATAN (KP),- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten OKU Selatan, Farmadi Haikal, melalui Kasi Penata Desa dan Desa Adat, Zainal Arifin TD, mengatakan akan melakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap empat orang Kepala Desa (Kades).

Kepala Desa yang akan di PAW yakni Kades Bandar Kecamatan Buana Pemaca, Kades Kota Batu Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, dan Kades Tebat Gabus Kecamatan Kisam Tinggi. Ketiga Kades tersebut di PAW karena mengundurkan diri ikut pencalonan anggota DPRD. Sedangkan Kades Tenang Kecamatan Kisam Tinggi di PAW karena dipecat secara tidak hormat.

“ Empat Kepala Desa tersebut akan segera di PAW. Dari empat Kepala Desa tersebut tiga mengundurkan diri karena ikut serta dalam pencalonan anggota DPRD OKU Selatan dan satu diantaranya Kepala Desa Tenang diberhentikan secara tidak hormat karena tersandung permasalahan,” ungkap Zainal.

Selain itu Zainal juga menambahkan, sesuai dengan Surat Keputusan dan Peraturan Bupati OKU Selatan, No 15 tahun 2015 tentang pedoman pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan. Sehubungan dengan hal tersebut PAW empat Kepala Desa akan segera dilakukan.

Akan tetapi untuk waktu pelaksanaan kemungkinan berbeda. Saat ini susunan panitia pemilihan PAW empat Kades tersebut sudah terbentuk namun untuk waktu dan tempat belum dapat ditentukan. “Sekarang masih dalam proses, yang jelas sebelum Pemilu 2019 pelaksanaan PAW harus sudah selesai,” jelasnya.

Menurut Zainal, PAW dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan untuk menjaga keberlangsungan pemerintahan tingkat desa. Saat ini empat desa tersebut jabatan pucuk pimpinan dipegang oleh penanggung jawab sementara (Pj) yang diambil dari pejabat kantor camat setempat.

READ  Kaum Muda Pimpin Parlemen Natuna

“Semoga dalam proses PAW nanti semua pihak dapat bekerja sama dengan baik dan lancar. Selain itu diharapakan juga kedepannya tidak ada lagi Kepala Desa yang diberhentikan secara tidak hormat karena tersandung permasalahan,” tutupnya. (Syahril).