Penulis: admin |
TANGGAMUS (KP),- Perkara hukum dugaan pemotongan dana operasional KPPS Pilpres – Pileg 2019, tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Agung Tanggamus, tingkatkan prosesnya ketahap penyidikan.
Perkara dugaan tersebut juga dibantu tim AJOI DPC Tanggamus dengan memberikan beberapa bukti kepihak penyidik Kejari setempat serta memantau perkembangan dengan pemberitaan.
Hingga saat ini, tim Kejari terus pulbaket dari sejumlah pihak. Pemanggilan saksi – saksi termasuk pemanggilan pihak PPK dari 20 Kecamatan se-Tanggamus.
Kasi Pidsus Kejari, Faisal Rachman mewakili Kajari David P Duarsa, diruang kerjanya mengungkapkan, proses penyidikan tersebut membutuhkan banyak waktu. Hal itu disebabkan jumlah saksi-saksi dan PPK Kecamatan yang harus dihadirkan meliputi 20 Kecamatan se-Kabupaten Tanggamus.
Setelah pengumpulan data dan keterangan (Pulbket) dengan minta keterangan dari 20 PPK dan 302 Pokja KPPS dari 1975 TPS se-Tangggamus. Dugaan pemotongan dana oprsional tersebut telah mengarah adanya penyimpangan sehinga dialihkan ke bidang Pidsus.
“Proses hukum telah ditingkatkan ke Penyidikan dan sedang mencari aktor yang bertanggung jawab yang akan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Faisal Rachman mewakili Kajari David P Duarsa, diruang kerja. Selasa, 22 Oktober 2019.
Oleh sebab itu, kata Faisal, untuk memenuhi unsur penyimpangan secara spesifik atau menentukan siapa yang paling bertanggung jawab atas pemotongan tersebut, kami akan menggandeng BPKP guna menghitung secara detail kerugian negara.
“Diharap kepada masyarakat Tanggamus, dalam hal perkara yang di tangani pihak kejaksaan saat ini, masih dalam proses sidik. Diharap dapat bersabar, percayakan kepada kami (kejaksaan) dalam penegakkan hukum di wilayah Tanggamus,” ujarnya.
Perkara dugaan pemotongan dana KPPS, menjadi bahan tanya banyak kalangan. Informasi beredar juga ada salah satu lembaga memanfaatkan momen untuk melakukan aksi dan mendesak pihak kejaksaan memproses perkara terkait.
Belum diketahui nama ormas atau LSM yang dimaksudkan. Pada kesempatan ini, pihak Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (AJOI) DPC Tanggamus yang secara langsung berkaitan atas perkara tersebut menyampaikan sepengetahuan tim AJOI atas perkara yang disampaikan ke Kejaksaan, telah sampai ketahap sidik dan saat ini masih proses.
“Berkenaan ada informasi pihak – pihak yang memanfaatkan hal ini, terang hal itu hanya untuk kepentingan dan mencari popularitas,” sebut Ketua AJOI DPC Tanggamus, Budi Widayat M.
Perlu diketahui juga, bahwa tim AJOI Tanggamus saat mengumpulkan informasi dan data fakta dilapangan, murni berniat untuk membantu kepentingan masyarakat atau pihak-pihak yang dirugikan.
“Kami berjuangan agar pihak-pihak yang berbuat curang, mendapatkan hukuman seadil-adilnya. Terlebih berharap pihak Kejaksaan dapat benar – benar menegakkan hukum di Tanggamus dan dalam perkara ini diharap juga jangan terlalu berlama – lama, karena menyangkut nama institusi. Terust publik kepada pihak Kejaksaan, sesuai salah satu fungsinya memberantas KKN,” ungkapnya. (KP/Tim).
Laporan : Arzal