Penulis: admin |
TANGGAMUS (KP),- Senin, 29 Juli 2019 Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanggamus, terus dalami laporan dugaan korupsi biaya operasional KPPS Pemilu 2019 lalu. Ketua KPPS se-Kecamatan Wonosobo, dipanggil untuk dimintai keterangan. Selanjutnya dilakukan proses yang sama terhadap PPK dan penerima honor.
Kasi Intel Kejari, Ridho Rama mengungkapkan, pihak Kejari terus menindaklanjuti perkara dugaan korupsi dana operasional KPPS yang terjadi di Kecamatan Wonosobo. Saat ini tahapannya masih melakukan pemanggilan, lanjutan dari pemanggilan sebelumnya, terkait adanya laporan.
Menurutnya, setelah tahapan ini dilanjutakan ketahap pemanggilan untuk keterangan terhadap para penerima honor yang diduga dilakukan pemotongan oleh oknum dari pihak KPU Tanggamus. “Lalu, mengarah pada struktur terkait yakni tingkat PPS dan PPK,” ujar Ridho.

Dalam proses ini pihak Kejari berharap dapat titik terang posisi kronologis dari laporan yang disampaikan masyarakat, terkait adanya pemotongan dana operasional atau honor petugas KPPS.
Kata Ridho, jadwal pemanggilan terhadap KPPS disetiap kecamatan yang ada, untuk sementara ini sudah dua kecamatan yaitu dengan asumsi satu kecamatan ada yang mencapai 190 KPPS. Saat ini, lebih kurang 150 KPPS dipanggil untuk Kecamatan Wonosobo sebelumnya KPPS Kecamatan Kotaagung Pusat.
Secara keseluruhan keterangan sementara dan data yang sudah dihimpun atas dugaan pemotongan itu, untuk Kecamatan Kotaagung Pusat hanya menerima Rp1,6 juta dari nilai seharusnya sebesar Rp 2,8 juta.
“Di Kecamatan Wonosobo juga terjadi pengurangan jumlah dana yang harusnya diterima para Ketua KPPS. Namun, besarnya belum dapat kami simpulkan karena bervariasi sesuai hasil keterangan dari seluruh KPPS,” ungkap Ridho.
Lebih jauh dikatakan Ridho, pemanggilan terhadap 20 kecamatan dalam penanganan laporan ini, mengedapankan hasil yang koperhensif. Artinya mendekati nilai kebenaran dengan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh obyek atau pelaksana KPPS yang menerima disesuaikan dengan situasi kondisi dan jumlah personil.
“Kalau memang perlu dilakukan sampleing saja terhadap kecamatan tertentu. Jadi tidak menghabiskan waktu yang panjang,” terangnya. (KP/Tim AJOI).
Pewarta : Arzal