close menu

Masuk


Tutup x

Gelar Rapat PlenoTerbuka, KPU Tetapkan Nama Anggota DPRD Anambas Terpilih  

Penulis: |

ANAMBAS (KP),- KPU Kabupaten Kepulauan Anambas kembali menggelar rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih Anggota DPRD, Jum’at malam, 9 Agustus 2019, di Aula Siantan Nur.

Acara dibuka langsung oleh Ketua KPU, Jufri Budi. Ia mengatakan bahwa rapat pleno kedua ini, merupakan rapat lanjutan setelah ditunda karena ada instruksi dari KPU Pusat menunggu penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi. “KPU juga harus selalu bekerja secara profesional, sesuai Undang-Undang,” katanya.

Menurutnya, masa jabatan DPRD Anambas periode 2014-2019 akan berakhir pada 2 September 2019. Maka, Jufri menghimbau kepada Parpol agar dapat bekerjasama secara intens dengan pihaknya. Dalam rapat sempat terjadi adu argumen mengenai surat mandat dari Parpol untuk penandatanganan hasil rapat pleno terbuka. Karena rapat ini merupakan kegiatan yang tertunda.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU menyatakan bahwa mengenai surat mandat dari Parpol yang belum diserahkan ke KPU harus menanggung konskuensi. Yaitu, belum bisa menerima hasil rapat pleno terbuka. Sampai Parpol menyerahkan surat mandat tersebut. “Surat mandat Parpol harap diserahkan paling lambat besok,” kata Jufri Budi.

Adapun hasil penetapan calon terpilih Anggota DPRD Anambas pada hasil Pemilu 2019, dari Anambas 1 (Dapil 1) Tetti Hadiyati (Partai Gerindra), Syamsil Umri (Partai PDI-P), Raja Bayu Febri Gunadian (Partai Golkar), Fahri Hidayat (Partai Nasdem), Mariady (Partai Perindo), Imran (Partai PPP), Siti Bayu Khusnul Khotimah (Partai PAN), Muliady (Partai Hanura) dan Amat Yani (Partai PBB).

Kemudian Anambas 2, (Dapil 2) terdiri dari Yulius (Partai Gerindra), Yusli YS (Partai PDI-P), Rocky H Sinaga (Partai Golkar), Hasnidar (Partai PPP), Jasril JML (Partai PAN), Syafrilis, SH (partai Demokrat) dan Dharusman (Partai PBB). Selanjutnya Anambas 3, (Dapil 3) terdiri dari Hartono (Partai PDI-P), Ayub (partai PPP), Firdian Syah (Partai PAN) dan H. Nur Adnan Nala (Partai Demokrat).

READ  Himbau Pemilu Damai, Wabup Gunakan Hak Pilihnya di TPS 12 Bujung Tenuk  

Setelah surat keputusan dibacakan, selanjutnya dilakukan penandatanganan bersama berita acara. Mulai dari KPU, BAWASLU dan para saksi dari masing-masing Parpol. (KP).


Pewarta : Azmi Aneka Putra