Penulis: admin |
NATUNA (KP),- Rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda APBD Kabupaten Natuna tahun anggaran 2020 yang berlangsung pada hari Rabu, 28 Agustus 2019 sekira pukul 09.00 WIB di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Natuna tidak dihadiri pihak eksekutif.
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Natuna, Hadi Candra tersebut tetap berlangsung meski Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah beserta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak hadir. Ketidak hadiran eksekutif itu, membuat masyarakat bertanya-tanya. Ada apa dengan eksekutif?. Meski demikian, wakil rakyat yang hadir saat itu, sepakat mengesahkan APBD Natuna 2020 diproyeksikan senilai Rp1,35 triliun.
Menurut mantan Sekda dan Bupati Kabupaten Natuna, Drs. H. Ilyas Sabli, M.Si sepanjang sejarah Natuna baru APBD 2020 ini disahkan tercepat, yakni empat bulan sebelum masa berlaku dan baru kali ini eksekutif tidak hadir. “Sarat kepentingan. Seharusnya yang mengawasi pelaksanaan APBD 2020 itu, tinjau kaji dulu sebelum disahkan ke gubernur. Sebab DPRD itu baru disetujui, yang mengesahkannya gubernur,” ujar Ilyas.
Lelaki yang pernah menjabat sebagai Sekda dimasa kepemimpinan Bupati Hamid Rizal dan Daeng Rusnadi serta Raja Amirullah itu, memastikan secara aturan rapat tersebut boleh saja dilakukan. Hanya saja tidak menjaga harmonisasi antara yang sebentar lagi akan dilantik pada tanggal 2 Sepetember. “Hanya tinggal empat hari lagi priode yang lama berakhir. Tanda tanya apa terburu-buru untuk pengesahan APBD 2020. Sementara masih ada empat bulan lagi tahun 2020. Sekarang tanggal 28 Agustus, empat hari lagi pelantikan anggota dewan baru,” sebut Ilyas menjawab koranperbatasan.com Kamis, 29 Agustus 2019.
Ilyas Sabli yang juga pernah menjabat Bupati Natuna (2011-2016), berharap dewan lama legowo menyerahkan tongkat estapetnya ke dewan baru, agar ada keserasian jalannya pembangunan kedepan. “Saya juga berharap eksekutif dan legeslatif (dewan baru) nanti bisa menciptakan hubungan yang harmonis. Jangan bawa kepetingan masing-masing, tapi bawalah kepentingan untuk masyarakat banyak,” pinta Ilyas.
Wakil Ketua I DPRD Natuna, Hadi Candra yang memimpin rapat paripurna ketika diminta keterangan menyebutkan bahwa sudah menjadi kewajiban pihaknya mengesahkan Perda APBD 2020 tersebut. Karena surat masuk Rancangan KUA-PPAS APBD 2020 sudah mereka terima pada tanggal 10 Juli 2019.
“Tahapannya sudah terpenuhi, mulai dari MoU KUA-PPAS, Pidato Nota, MoU RAPBD, dan Pandangan Fraksi sudah dilalui. Sebagai wakil rakyat ini menjadi kewajiban kami mengesahkannya. Aneh, kenapa kami menjalankan pekerjaan kemudian disalahkan. Besok-besok kalau kami tidak bekerja, dan tidak adakan paripurna jangan salahkan kami,” sebut Candra kepada koranperbatasan.com Kamis, 29 Agustus 2019 di Kantor Golkar.
Candra memastikan tidak ada kepentingan terkait pengesahan APBD 2020, tetapi memang sudah menjadi kewajiban bagi mereka membahas dan mengesahkannya. “Bicara kepentingan, pak wartawan tanya saja dengan mereka (eksekutif-red), karena mereka yang tidak hadir, ada apa? Jangan tanya sama kami. Sekarang kami bertanya kenapa diantar buku itu, kalau memang tidak kasih kami dewan lama membahasnya. Kenapa tidak antar nanti saja tunggu dewan baru dilantik,” ujar Candra.
Candra mengaku sempat terkejut, kenapa tidak satu orangpun dari pihak eksekutif hadir memenuhi undangan paripurna DPRD. “Jadi kita juga bingung kenapa bupati tidak hadir?, kecuali ada sesuatu tidak diinginkan. Sekarang seluruh fraksi menerima dan tidak ada catatan ekstrim. Secara aturan bupati wajib hadir, kecuali tidak berada ditempat atau berhalangan. Tetapi bupati ada disini, kenapa beliau tidak hadir. Secara kapasitas tak mungkin pula saya pergi jemput beliau, kan sudah ada undangan resmi,” tutur Candra.
Candra membantah jika pengesahan APBD 2020 disebut terburu-buru, dan sarat kepentingan. “Buku diantar 10 Juli, kami sahkan akhir Agustus, kesalahan kami dimana? Jika kami dikatakan buru-buru kenapa pengesahan APBD-P mereka antar Agustus kami sahkan bulan Agustus juga tetapi mereka terima?. Saat pengesahan APBD-P itu, kenapa tidak ada yang protes, kenapa tidak disebut buru-buru?. Kami justru bertanya kembali ke mereka ada apa?,” tegas Candra.
Lebih jauh Candra menjelaskan selama ini APBD mereka terima sekitar tanggal 23-28 September, kemudian disahkan pada akhir Oktober. “Sekarang mereka antar awal Juli, kita sahkan akhir Agustus, normal saja kan? Karena dulu buku APBD tidak pernah diantar bulan Juli. Tahun kemarin saja mereka antarnya bulan September, bapak bisa cek sendiri,” jelasnya.
Sebagai pimpinan sidang, Candra memastikan hasil rapat paripurna sudah berjalan dengan baik. “Batal ketika tidak quorum, bukan karena eksekutif tidak hadir. Kalau dia tidak 50/1 baru tidak bisa diteruskan paripurnanya. Tidak ada aturan yang menyebutkan kalau bupati tidak hadir paripurna dibatalkan atau diundurkan. Saat itu, kita hadir 14 orang, dan seluruh fraksi juga hadir, jadi clear. Sekarang kami kembali bertanya kenapa bupati tidak hadir?,” tanya Candra mengakhiri pembicaraan.
Sekda Kabupaten Natuna, Wan Siswandi, M.Si ketika diminta keterangan mengatakan saat rapat berlangsung bupati tidak bisa hadir karena mendampingi Gubernur Provinsi Kepri, H. Isdianto. “Kita kan semua tau, bahwa saat ini Pak Gubernur ada disini. Tadi malam melalui Sekwan, Hendra Kusuma, saya sampaikan salam kepada Hadi Candra bahwa besok Pak Bupati tidak bisa hadir, minta ditunda dulu, kenapa buru-buru waktunyakan masih panjang, karena bupati sedang mendampingi gubernur. Mendampingi gubernur juga tugas bupati,” kata Wan Siswandi menjawab koranperbatasan.com, Kamis, 29 Agustus 2019 dikediamnnya.
Sebagai Sekda Natuna, Wan Siswandi memastikan tidak ada masaalah yang terjadi antara eksekutif dan legislatif. “Ujung ceritanya kalau Pak Bupati tidak hadir kami tentu tidak hadir juga. Bupati juga sudah bilang sama saya, beliau mendampingi gubernur. Kami tidak ada menyalahkan siapapun, yang salah itu, waktunya saja. Sampai hari ini Pemda dan teman-teman di DPRD tidak ada masaalah, hanya persoalan waktu saja,” tutup Wan Siswandi.
Sampai berita ini diterbitkan Bupati Kabupaten Natuna, Drs. H. Abdul Hamid Rizal, M.Si setelah beberapa kali dihubungi melalui saluran nomor telepon pribadinya yang dimiliki oleh redaksi koranperbatasan.com belum memberikan jawaban terkait hal ini. (KP).
Laporan : Amran