Penulis: admin |
OKU SELATAN (KP),- Pasca ditetapkannya Kepala Desa (Kades) Suka Banjar oleh Kejaksaan Negeri OKU Selatan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan dana BUMDes dan pembangunan cor beton yang menggunakan Angaran Dana Desa tahun 2017, yang mengakibatkan penonaktifan bersangkutan dari jabatannya sebagai Kepala Desa Suka Banjar, maka terjadi kekosongan jabatan Kades pada struktur Pemerintahan Desa Suka Banjar.
Mengantisipasi dampak dari kekosongan jabatan Kades yang dikhawatirkan dapat menimbulkan kericuhan, perlu ditunjuk pelaksana harian. Berkenaan dengan hal tersebut, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten OKU Selatan akan berkoordinasi dengan pihak kecamatan guna mengambil kebijakan penetapan petugas pelaksana harian.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Pemerintahan Desa (BPMPD), Permiadi Haikal, S .Sos.MM, saat ditemui diruang kerjanya, Jumat (14/12/2018) mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kecamatan untuk mengisi kekosongan jabatan Kades tersebut. Langkah sementara yang diambil yakni akan menunjuk Sektretaris Desa sebagai pelaksana harian.
Untuk melakukan penunjukan tersebut, pihaknya akan mengirim surat permohonan rekomendasi untuk jabatan pelaksana harian kepada pihak Inspektorat. Selain itu permasalahan hukum yang menjerat Kades yang ditetapkan sebagai tersangka juga akan dilaporkan kepada Bupati OKU Selatan untuk dijadikan pertimbangan.
Semua prosedur tersebut dilakukan melalui tahapan peraturan dan perundang-undangan yang harus dijalankan dimana peraturannya diatur dalam Peraturan Kementerian Desa. “ Kami akan mengambil keputusan dan langkah tindak lanjut untuk mengatasi permasalahan pelanggaran yang telah dilakukan Kepala Desa Suka Banjar tersebut. Saat ini, kami telah merekomendasikan Sekretaris Desa sebagai Pelaksana Harian untuk melaksanakan kewajibanya sebagai pelayan dan pelaksana kepentingan pemerintahan dan masyarakat desa, ” ujarnya .
Permiadi menambahkan pihak BPMPD dan pihak Kecamatan selalu melakukan pembinaan terhadap desa-desa, agar tidak terjadi penyimpangan dan penyalagunaan wewenang jabatan sebagai Kepala Desa. “ Jika terdapat suatu permasalahan yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa , maka pihak kami akan melakukan proses penonaktifan terhadap Kepala Desa yang bermasalah , sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan desa yang berlaku, ” pungkasnya. (Syahril).