Penulis: admin |
BINTAN (KP),- BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan pada pekerja melalui empat program. Program tersebut antara lain, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP). Program ini sendiri akan memberikan manfaat yang besar bagi para pekerja.
Tahun 2018 silam seorang buruh mengalami kecelakaan yang berujung pada kematian telah terjadi di Kawal Kabupaten Bintan, sayangnya belum dapat terselesaikan sebagaimana aturan BPJS ketenagakerjaan.
Keluhan keluarga korban yang saat ini berada di Lome itu akhirnya sampai ke telinga aktivis buruh Fatar Sianipar. Aktivis buruh tersebut diminta untuk membantu keluarga korban.
Tepatnya pada hari Jum’at 01 Februari 2019 Fatar Sianipar dibantu oleh Kepala Desa Tua Paya melalui komunikasi yang baik dan berkesinabungan akhirnya pihak perusahaan memutuskan bahwa pengurusan akan diselesaikan pada hari Senin 04 Februari 2019.
Terkait yang terjadi Fatar Sianipar menjelaskan apapun bentuk persoalan yang terjadi tentunya dapat diselesaikan dengan arif asal ada komunikasi yang baik antara kedua belah pihak.
Sementara pimpinan manjemen perusahaan yang sekarang ini telah menjabat sebagai Kepala Desa Tua Paya Kabupaten Bintan menyebutkan bahwa bantuan uang duka dari perusahaan telah diberikan kepada ahli waris pada tahun 2018 kemarin. (Ambox).