Penulis: admin |
TANGGAMUS (KP),- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanggamus, Drs. Hamid Heriansyah Lubis, M.Si. menyerahkan SK CPNS Bagi Bidan PTT Kemenkes Kabupaten Tanggamus, bertempat di Ruang Rapat Utama Sekretariat Daerah, Kamis, 08 Agustus 2019. Turut hadir pada kesempatan itu, Staf Ahli Bupati, para Asisten, Kepala BKD, Insfiktur, dan Kepala OPD.
Dalam sambutannya, Hamid Heriansyah Lubis menyampaikan ucapan selamat kepada bidan PTT yang baru saja menerima SK. “Jalankan amanah ini dan emban tugas dengan sebaik-baiknya, saya berharap apa yang disampaiakan oleh ibu bupati, terkait program 55 AKSI agar dapat memberikan pelayanan kesehatan maksimal kepada masyarakat. Untuk layanan homecare kepada lansia dan masyarakat menengah bawah dari dinas kesehatan agar bidan PTT dapat bersinergi terkait program homecare agar lebih baik lagi kedepannya,” ujarnya.
Hamid Heriansyah Lubis mengatakan untuk seluruh dinas kesehatan dilingkup Pemkab Tanggamus pelayanannya cukup baik. Kedepan program ini semakin baik terkait dengan bidang kesehatan dan terus berupaya sukseskan sesuai dengan lagu Mars Tanggamus Jaya, mudah-mudahan Tanggamus akan lebih baik lagi kedepanya.
Menurutnya, peningkatan derajat kesehatan baik melalui upaya kesehatan masyarakat menjadi bagian tidak terpisahkan dari kerangka kerja yang komprehensif dalam rangka mencapai indikator-indikator program tertuang dalam standar pelayanan minimal bidang kesehatan. Prioritas sasaran pembangunan kesehatan terkait dengan status kesehatan mulai dari ibu hamil, ibu melahirkan, bayi, balita, usia anak sekolah, kesehatan remaja dan reproduksi sampai dengan usia lanjut.
“Terkait hal tersebut dengan momen pembagian SK CPNS bagi tenaga bidan PTT Kemenkes ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi kerja dalam rangka mensikapi tuntutan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan,” imbuhnya.
Lebih jauh lagi Hamid Heriansyah Lubis menegaskan setelah menjadi CPNS bekerjalah sesuai dengan peraturan yang berlaku dengan mengedepankan disiplin dan peningkatan kinerja. “Saya juga menekankan bagi para CPNS yang baru menerima SK hendaknya lebih mengedepankan pengertian kepada masyarakat bukan mengedepankan hak,” tegasnya.
Sementara Plh. Dinas Kesehatan, Taufik Hidayat, SE, M.Kes mengatakan bahwa dasar Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 446/10773/S.J tanggal 4 September 2018 tentang pengangkatan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kementrian Kesehatan menjadi CPNS di Lingkungan Pemerintah Daerah. Keputusan Presiden RI Nomor : 25 tahun 2018 tanggal 19 September 2018 tentang Jabatan Dokter, Dokter Gigi dan Bidan sebagai jabatan tertentu dengan batas usia pelamar paling tinggi 40 tahun.
Selanjutnya, kata Taufik Hidayat, langkah-langkah pasca terbitnya Kepres Nomor 25 tahun 2018 adalah MoU antara Kemenkes dengan Pemda Tanggamus pada bulan Januari 2019, Penyampaian MoU oleh Kemenkes kepada Menteri PAN RB pada bulan Februari 2019, PPK mengusulkan formasi pada bulan Februari 2019, Menpan RB menetapkan formasi pada bulan Maret 2019, Pemberkasan untuk pertimbangan NIP. dari BKN dan Penetapan NIP oleh BKN pada bulan April 2019, dan Penetapan SK oleh PPK Daerah menjadi CPNSD.
Adapun para bidan PTT yang sampai sekarang masih menjalankan fungsinya sebagai Bidan Desa yakni, Kecamatan Wosobo 4 orang, Rantau Tijang Pugung 3 orang, Bulo Sukamara 1 orang, Pulau Panggung 1 orang, Talang Padang 1 orang, Kedaloman Gulip 1 orang, Kotaagung 1 orang, dan Margoyoso Sumberejo 1 orang, semuanya berjumlah 13 orang. (KP).
Pewarta : Arzal
Kontributor : Kominfo Tanggamus