Penulis: admin |
TANGGAMUS (KP),- Upaya meningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dilakukakan oleh Dinas Pariwisata Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung di sektor penarikan retribusi pariwisata terkesan asalan.
Sebagaimana diketahui pada perayaan Idul Fitri 1440 Hijriyah tahun ini, Dinas Pariwisata Kabupaten Tanggamus menerjunkan secara langsung Tenaga Harian Lepas (THL) dan tenaga honorer untuk dilibatkan dalam penarikan retrebusi khususnya di objek wisata Pantai Muara Indah, Waylalaan dan Kiluan.
Tujuan Dinas Pariwisata menerjunkan tenaga honorer tersebut, agar PAD Kabupatena Tanggamus khususnya di sektor pariwisata dapat ditingkatkan dan tertib administrasi. Sayangnya upaya tersebut mendapat penilaian negatif oleh sejumlah kalangan masyarakat.
Menurut Nijal, pengurus Koalisi Ormas Peduli Lingkungan dan Hutan (Koligan), kinerja Dinas Pariwisata terkesan tidak percaya dengan pengelolah yang sudah ada terbentuk seperti Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis).
“Artinya disini Dinas Pariwisata ingin menguasai tempat wisata yang ada di Kabupaten Tanggamus, jika seperti itu cara kerja Dinas Pariwisata kenapa tidak dari awal semua pengelolaan tempat wisata yang dimiliki Pemkab Tanggamus dikelola sendiri oleh Dinas Pariwisata tanpa harus melibatkan masyarakat seperti membentuk Pokdarwis,” ungkap Nizal kepada koranperbatasan.com.
Kata Nizal mirisnya lagi penarikan retribusi tiket masuk terkesan sembrono, pasalnya yang seharusnya satu pengujung satu tiket ini satu tiket untuk tiga pengujung, bahkan ada sembilan orang pengujung hanya mendapat satu tiket. “Artinya disini jelas ada penyalahgunaan wewenang yang membuat bingung para pengujung lainnya, ” tambah Nizal.
Salah satu anggota Pokdarwis ketika diminta keterangan membenarkan adanya pengunjung hanya mendapatkan satu tiket untuk tiga orang sebagaimana diungkapkan Nizal. Bahkan pengunjung yang datang di waktu pagi sempat mengalami macet, karena petugas yang diutus dari Dinas Pariwisata belum datang. Sampai berita ini diterbitkan koranperbatasan.com belum berhasil meminta keterangan kepada dinas terkait. (KP).
Pewarta : Arzal