Penulis: admin |
TULANG BAWANG (KP),- Sempat buron selama 8,5 bulan, pelarian Suwarni (31), berprofesi tani, warga Dusun Sri Mulyo, Kampung Gunung Tapa, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang yang merupakan pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor) akhirnya berhasil dihentikan oleh Polsek Dente Teladas.
Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku ditangkap hari Selasa (16/07/2019), sekira pukul 03.30 WIB, di Kampung Gedung Bandar Rahayu, Kecamatan Gedung Meneng.
“Penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan laporan dari korban Turmudi (31), berprofesi tani, warga Dusun VII Sinar Palembang, Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas. Tertuang dalam laporan Polisi Nomor : LP / 118 / X / 2018 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Dente Teladas, tanggal 20 Oktober 2018, kerugian sepeda motor Honda Revo, warna hitam, B 3808 BJV,” tutur AKP Rohmadi, Rabu (17/07/2019).
Aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku Suwarni bersama dengan rekannya Mulyadi (31), berprofesi tani, warga Kampung Gunung Tapa, Kecamatan Gedung Meneng yang telah lebih dahulu ditangkap hari Sabtu (20/10/2018) dan sekarang sedang menjalani hukuman di Rutan (rumah tahanan) kelas II B Menggala, terjadi hari Sabtu (20/10/2018), sekira pukul 11.00 WIB, di samping rumah korban.
“Kejadian bermula sekira pukul 07.00 WIB, ketika korban berangkat ke kebun dan sepeda motor milik korban tersebut di tinggalkan terparkir di samping rumahnya. Sekira pukul 11.00 WIB, korban di datangi oleh anak kandungnya dan memberitahu bahwa sepeda motor milik korban telah hilang diambil oleh para pelaku. Korban bersama petugas kami dibantu warga melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku Mulyadi, selanjutnya pelaku berikut BB (barang bukti) dibawa ke Mapolsek Dente Teladas,” ungkap AKP Rohmadi.
Berbekal keterangan dari pelaku Mulyadi, petugas kami terus melakukan pencarian dimana keberadaan pelaku lainnya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelarian pelaku Suwarni berhasil dihentikan saat sedang bersembunyi di rumah temannya.
Dalam perkara ini, petugas kami menyita BB berupa sepeda motor Honda Revo, warna hitam, B 3808 BJV milik korban dan sajam (senjata tajam) jenis golok. Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (KP).
Pewarta : Hepi Suhara
Kontributor : #Polda Lampung #Polres Tulang Bawang