Penulis: admin |
TULANG BAWANG (KP),- Sempat menjadi buronan selama tujuh hari, pelarian FH alias DD (23), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Gunung Batin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah berhasil dihentikan oleh Polsek Tulang Bawang Tengah.
Kapolsek Tulang Bawang Tengah Kompol Zulfikar M,SH mewakili PLH Kapolres Tulang Bawang AKBP Ronalzie Agus, SIK mengatakan, pelaku ditangkap hari Selasa, 06 Agustus 2019, sekira pukul 05.30 WIB, di Jalan Padat Karya, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kodya Bandar Lampung.
“Penangkapan terhadap pelaku, merupakan hasil pengembangan dari penangkapan FAH (23), berstatus pengangguran, warga Kampung Gunung Batin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai yang telah lebih dahulu ditangkap hari Selasa, 30 Juli 2019, sekira pukul 16.00 WIB, di Jalan Tiyuh/Kampung Mulya Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah sesaat setelah melakukan aksi kejahatan,” ujar Kompol Zulfikar, Rabu, 07 Agustus 2019.
Aksi kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku, bermula ketika korban MA (14), berstatus pengangguran, warga Tiyuh Tunas Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat bersama dengan saksi HY (16), berstatus pengangguran, berboncengan dengan menggunakan sepeda motor hendak pulang ke rumah mereka.
Kendaraan korban tiba-tiba diikuti oleh dua orang laki-laki yang tidak dikenal berboncengan dengan menggunakan sepeda motor. Salah seorang pelaku sempat bertanya kepada korban dan saat berada di jalan yang sepi, para pelaku ini langsung menghentikan sepeda motor yang sedang dikendarai oleh korban bersama saksi.
“Salah seorang pelaku langsung mengambil HP (handphone) Advan milik korban yang berada di dalam kantong celana samping dan memukuli korban karena korban berusaha mempertahankan HP miliknya tersebut, lalu para pelaku berusaha kabur. Korban pun langsung menarik salah satu baju pelaku, sehingga pelaku FAH yang dibonceng terjatuh sedangkan pelaku FH alias DD yang mengendarai sepeda motor berhasil melarikan diri,” ungkap Kompol Zulfikar.
Dalam perkara ini, petugas kami menyita BB (Barang Bukti) berupa HP Advan warna gold tipe S40 milik korban yang sempat diambil oleh para pelaku. Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Tulang Bawang Tengah dan akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke-2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (KP).
Pewarta : Hepi Suhara
Kontributor : #Polda Lampung #Polres Tulang Bawang