close menu

Masuk


Tutup x

Curi Handphone di Warung Nasi, Buruh Asal Gedung Karya Jitu Ditangkap Polisi

Penulis: |

TULANG BAWANG (KP),- Polsek Rawa Jitu Selatan berhasil menangkap SU (26), pelaku pencurian handphone di warung nasi uduk.

Kepada wartawan Kapolsek Rawa Jitu Selatan Iptu Mahbub Junaidi mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku ditangkap Jumat, (5/4), sekira pukul 17.00 WIB di Kampung Sidang Iso Mukti, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji.

“SU yang berprofesi buruh, merupakan warga Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang,” tutur Iptu Junaidi, Sabtu (6/4).

Iptu Junaidi menerangkan bahwa penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari korban Hendrawan (50), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Gedung Karya Jitu, berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / 89 / IV / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Jitu, tanggal 5 April 2019.

“Kerugian dua unit HP Xiaomi S2 warna silver dan Oppo A3S warna ungu yang semuanya ditaksir seharga Rp 3,5 juta, “ sebut Iptu Junaidi.

Menurut Iptu Mahbub, aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku, terjadi hari Jumat (5/4), sekira pukul 07.00 WIB, di rumah korban. Pelaku datang ke warung milik korban yang menjual nasi uduk, lalu pura-pura menanyakan nasi uduknya masih ada atau tidak. Melihat istri korban yang sedang sibuk di dapur mengisi air, pelaku langsung masuk ke dalam rumah dan mengambil dua unit HP yang korban letakkan didekat televisi.

Saat kejadian tersebut, korban sedang tertidur didepan televisi, korban baru mengetahui HP miliknya telah hilang ketika terbangun dari tidur. “Korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Rawa Jitu Selatan, berkat keuletan dan kegigihan petugas kami dilapangan, akhirnya pelaku berikut BB (Barang Bukti) berhasil diungkap. Saat itu pelaku sudah melarikan diri kearah Mesuji,” terang Iptu Junaidi.

READ  Anjangsana Polres Tulang Bawang Peringati Hari Bhayangkara Ke-73, Berikut Sasarannya

Kata Iptu Junaidi, dari tangan pelaku berhasil disita BB berupa HP Xiaomi S2 warna silver dan HP Oppo A3S warna ungu yang belum sempat dijual oleh pelaku. Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Rawa Jitu Selatan dan akan dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang  pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. (KP).


Pewarta : Hepi Suhara

Editor : Aptori

Kontributor : #Polda Lampung #Polres Tulang Bawang