close menu

Masuk


Tutup x

Curi Sepeda Motor Milik IRT, Pemuda Asal Moris Jaya Ditangkap Polisi

Penulis: |

TULANG BAWANG (KP),- Polsek Banjar Agung berhasil menangkap IA als BO (18), yang merupakan salah satu dari dua pelaku Curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor).

Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku ditangkap hari Sabtu (29/06/2019), sekira pukul 21.00 WIB, di Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjar Margo.

“IA als BO yang berprofesi buruh, merupakan warga Kampung Moris Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kompol Rahmin, Selasa (02/07/2019).

Penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan laporan dari korban Daryanti (30), berprofesi IRT (ibu rumah tangga), warga Kampung Banjar Dewa, Kecamatan Banjar Agung. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 188 / VI / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Banjar Agung, tanggal 02 April 2019, kerugian sepeda motor honda beat warna merah putih, tahun 2018, BE 3191 TU, yang ditaksir seharga Rp7 juta.

Aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku IA als BO bersama dengan rekannya D als I yang sekarang masuk DPO (daftar pencarian orang) terjadi hari Minggu (31/03/2019), sekira pukul 18.00 WIB, yang mana saat itu sepeda motor milik korban sedang terparkir di teras rumah korban.

“Korban yang waktu kejadian sedang berada di ruang dapur membuat minuman teh, sempat mendengar suara mesin sepeda motor miliknya. Korban pun bertanya kepada anaknya siapa yang membawa sepeda motor tersebut, dijawab oleh anak korban bahwa yang membawa sepeda motor adalah pelaku IA als BO bersama dengan pelaku D als I,” ungkap Kompol Rahmin.

Berbekal laporan dari korban dan informasi tentang pelaku yang didapat, petugas kami terus melakukan penyelidikan dimana keberadaan para pelaku. Berkat keuletan dan kegigihan petugas dilapangan, akhirnya satu dari dua pelaku berhasil ditangkap.

READ  Buron 8,5 Bulan, Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Dente Teladas

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. (KP).


Pewarta : Hepi Suhara

Kontributor : #Polda Lampung #Polres Tulang Bawang