Penulis: admin |
TULANG BAWANG (KP),- Dugaan Pungli pembuatan sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kampung Dente Makmur, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), kembali menguap. Dugaan pungli PTSL ini sebesar Rp900 ribu, dengan rincian Rp600 ribu untuk sertifikat Rp300 ribu untuk sporadik.
Tak ayal, kondisi ini sempat meresahkan warga dan menjadi keluhan banyak orang, pasalnya jika warga tidak membayar maka sertifikat tidak diberikan. “Apabila kami tidak melunasi biaya yang diminta oleh oknum tersebut, maka sertifikat kami tidak diberikan. Mirisnya lagi mereka bisa berkali datang ke rumah warga meminta untuk melunasi pungutan itu. Jelas kami sangat keberatan dengan jumlah pungutan sebesar itu,” ungkap salah satu warga Dente Makmur, yang meminta namanya tidak dipublikasikan, Kamis (10/7).
Untuk diketahui, diduga oknum aparatur kampung di Kecamatan Dente Teladas yakni Kampung Dente Makmur Kabupaten Tulang Bawang, melakukan pungutan liar (Pungli) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Prona sebesar Rp900 ribu.
Terkait hal itu, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tulang Bawang (Tuba), Imlan, mengatakan, biaya itu ditetapkan berdasarkan keputusan bersama tiga menteri yaitu Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
“Ada biaya persiapan sebesar Rp250 000 rupiah,” jelasnya. BPN selalu penyuluhan untuk menyatakan bahwa PTSL ini adalah disubsidikan oleh pemerintah, tetapi dalam hal ini ada SKB III Mentri senilai Rp250.000.
“Dalam hal ini persiapan untuk pembuatan Kelompok Masyarakat (Pokmas) dalam hal patok materai dan lain-lain,” ungkapnya. BPN hanya menyatakan dalam hal SKB 3 Mentri kalau seandainya menurut kampung itu kurang biayanya itu sudah masuk ranah kampung dalam hal ini harus dituangkan dengan Perdes (Peraturan Desa). “Kalau ada kelebihan itu BPN tidak tanggung jawab,” tegasnya.
Ia menambahkan, Kelompok Masyarakat (Pokmas) wajar saja apabila ada biaya seperti itu, karena memang ini panitialah yang mengurus semuanya. “Perlu makan minum. Dan biaya ke BPN siapa yang mau ngasih,” ujarnya.
Kata Imlan, apabila dampak pemberitaan sebelumnya dari Media Haluan Lampung membuat para masyarakat menarik atau mengurungkan untuk membuat sertifikat, ia menegaskan akan mencari atau meminta pertanggung jawaban kepada pihak media yang bersangkutan. “Kalau sampek masyarakat membatalkan untuk membuat sertifikat, media ini (Haluan Lampung) akan saya minta pertanggung jawaban,” tegasnya.
Bahkan Imlan, meminta kepada wartawan Haluan Lampung Online untuk menaikan pemberitaan yang baik tanpa ada pemberitaan yang buruk. “Sudahlah, mendingan kamu naikin pemberitaan yang baik saya tentang BPN,” ucapnya.
Sebelumnya, LSM Barisan Anak Lampung Anti Korupsi (Balak) sempat melakukan investigasi terkait Pungli PTSL di Kampung Dente Makmur. ”Lembaga kami sangat prihatin atas dugaan Pungli Prona ini, seharusnya program nasional ini bertujuan untuk membantu masyarakat ekonomi lemah untuk memiliki bukti kepemilikan yang sah dari negara, tapi oleh oknum Aparatur Kampung malah dimanfaatkan untuk mencari keuntungan pribadi”, kata Ketua Balak Herwandi, belum lama ini. (KP/Ongki/JJ).
Pewarta : Hepi Suhara