Penulis: admin |
LAMPUNG TENGAH (KP),- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Tim Komisi Pengawasan Korupsi (KPK) Tipikor resmi melaporkan dugaan Pungutan Liar (Pungli) di Kampung Mataram Udik Kecamatan Bandar Mataram Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung, Selasa, 10 September 2019.
Laporan tersebut menindaklanjuti keluhan masyarakat Dusun 10E Talip Jaya, bahwa adanya pungli dilakukan oleh sejumlah oknum Pengurus Program Keluarga Harapan (PKH) yang tidak transparan terhadap penerimanya.
Atas keluhan itu, Tim KPK Tipikor langsung merespon dan mendalami berkas hingga berhasil mendapatkan Barang Bukti (BB) berupa sejumlah laporan masyarakat dan barang bukti lainnya. Berdasarkan data yang didapat dilapangan cukup akurat, Ketua KPK Tipikor, M. Rodhi didampingi stafnya, langsung melaporkan dugaan pungli tersebut ke Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Provinsi Lampung.
Laporan tersebut telah diterima oleh lembanga Kejaksaan Negeri Lampung Tengah dengan isi laporan terlampir nomor pengaduan: 01/LP/DPD/KPK TIPIKOR/LT/1X/10/9/2019. Ketua KPK Tipikor, M. Rodhi berharap Kejaksaan Negeri Lampung Tengah segera menindaklanjuti laporan tersebut.
Agar program-program pemerintah pusat maupun daerah kedepannya menjadi lebih baik serta tepat sasaran. Dengan tujuan dapat menghilangkan yang bersipat pungli dan memberikan efek positif, khususnya di Lampung Tengah. (KP).
Pewarta : Hepi Suhara