Penulis: admin |
TULANG BAWANG (KP),- Salah seorang pekerja collection bernama A. Hendra mengirimkan pesan kepada Kabiro koranperbatasan.com Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung. Pesen tersebut kemudian dikirimkan kepada Redaksi koranperbatasan.com perihal permohonan agar pasan yang dikirimnya diterbitkan menjadi berita.
Pesan yang dikirim melalui jaringan WhatsApp (WA) tersebut mengatakan bahwa sebagai pekerja collection dirinya merasa keberatan atas pemberitaan yang diterbitkan oleh salah satu media di Provinsi Lampung. Menurutnya pemberitaan tersebut kurang tepat dan cendrung sesat.
Karena lanjut A. Hendara melalui pesan yang dikirimnya itu, perusahaan pembiayaan bukan dibawah Menteri Keuangan namun di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mekanisme yang dijalankan sesuai peraturan OJK nomor 29/POJK.05/2014 tentang penyelenggaraan usaha pembiayaan. Dan untuk penarikan kendaraan yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan akibat nasabah mengalami kegagalan dalam pembayaran angsuran dilakukan sesuai dengan aturan Undang-Uundang nomor 42 Pasal 15, 29, tahun 1999 tentang jaminan fidusia.
Lebih jauh dikatakannya, memberikan jaminan kepada kreditur (leasing) dalam proses eksekusi atau penarikan kendaraan yang mengalami kredit macet untuk melakukan penarikan memiliki hak eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap.
Jadi, kata A. Hendra semua perusahaan pembiayaan yang perjanjianya pembiayaannya secara fidusia berhak melakukan penarikan unit dimana saja dengan catatan melakukan penarikan jangan sampai menimbulkan tindak pidana lain. Seperti contoh eksekutor melakukan penarikan dengan cara memukul pembawa kenderaan/customer, maka secara otomatis itu menimbulkan pidana lain sehingga eksekutor tersebet bisa di pidana.
Namun apa bila mereka menjalankan mekanisme penarikan yang benar dengan disertai sertifikat fidusia maka mereka tidak bisa di bilang merampas. Jadi sekali lagi saya berharap pihak media dapat meluruskan pemberitaan yang cukup merugikan profesi kami dan rekan-rekan kami yang memiliki perusahaan jasa penarikan kendaraan.
Mengingat banyak masyarakat saat ini yang memiliki pemikiran negatif terhadap pekerja collection sehingga di lapangan sering didiskriminalisasi oleh orang yang tidak paham Undang-Undang fidusia. Demikian disampaikanya dan menutup pesan tersebut dengan mengucapkan salam hormat dari saya pekerja collection, A. Hendra. (KP).
Pewarta : Hepi Suhara