Penulis: admin |
TULANG BAWANG (KP),- Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap AA (35), yang memilik dan menyimpan senpi (senjata api) rakitan berikut belasan butir amunisi aktif secara illegal.
Kasat Reskrim AKP Zainul Fachry, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku ditangkap hari Selasa (16/07/2019), sekira pukul 10.00 WIB, di areal PT. BW (bumi waras) Seruni, Tiyuh/Kampung Sakti Jaya, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
“AA yang berprofesi sebagai mandor konstruksi mesin, merupakan warga Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur,” ujar AKP Zainul, Rabu (17/07/2019).
Penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan informasi dari warga masyarakat yang mengatakan bahwa ada oknum karyawan perusahaan yang memilik senpi rakitan. Berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Setelah ditemukan orang seperti ciri-ciri yang disebutkan oleh warga, petugas kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan menunjukkan tempat dimana senpi rakitan berikut belasan butir amunisi tersebut disimpannya.
“Senpi rakitan jenis revolver berwarna silver dengan gagang kayu berwarna coklat berikut 12 butir amunisi aktif call 5,56 mm disimpan oleh pelaku di dalam gudang dan disembunyikan di dalam sebuah kardus,” ungkap AKP Zainul.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang larangan kepemilikan senpi dan amunisi secara illegal.
Dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. (KP).
Pewarta : Hepi Suhara
Kontributor : #Polda Lampung #Polres Tulang Bawang