Penulis: admin |
TULANG BAWANG (KP),- Persidangan perkara terdakwa AP di Pengadilan Negeri Menggala berjalan kondusif. Saksi meringankan yang dihadirkan Penasehat Hukum bernama Candra Hartono memberikan keterangan dengan lengkap dihadapan Hakim Aris Fitra Wijaya, SH memimpin persidangan, Senin, 23 September 2019.
Penasehat Hukum Fitra Agustinus, SH, MH melayangkan satu persatu pertanyaan kepada saksi Candra mengenai kronologi pengambilan bibit karet yang menyeret terdakwa AP ke proses hukum. Saksi Candra juga membantah foto barang bukti yang ditunjukkan JPU tidak sama dengan pohon karet yang ada di rumahnya.
“Bukan, ini tidak sama dengan pohon karet yang ada di rumah saya. Dari ukurannya sudah beda,” sebut Candra di hadapan hakim.
Ketika ditanya oleh Penasehat Hukum terkait penyitaan barang bukti, Candra mengatakan bahwa itu bukan penyitaan, seharusnya ada berita acara sita dan penyidik menunjukkan izin penyitaan dari pengadilan.
Sejalan dengan itu, Aris Fitra Wijaya, SH berharap adanya Pemeriksaan Setempat (PS) atau turun ke lokasi untuk dapat mengetahui fakta sebenarnya. Berkaitan dengan PS tersebut Penasehat Hukum AP juga mengapresiasi Hakim Aris Fitra Wijaya karena dengan dilakukannya PS akan mengungkap fakta sebenarnya berkaitan dengan tempat pengambilan bibit karet oleh AP yang dilaporkan pihak PT. HIM.
“Saya mengapresiasi hakim karena dengan dilakukannya PS akan mengungkap fakta sebenarnya berkaitan dengan tempat pengambilan bibit karet oleh AP yang dilaporkan pihak PT. HIM. Saya berharap JPU dapat menyetujui dilakukannya PS,” pungkas Agustinus. (KP).
Pewarta : Hepi Suhara
Kontributor : barometerterkini.com