Penulis: admin |
TULANG BAWANG (KP), – Polsek Tulang Bawang Tengah bersama Satres Narkoba Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika Golongan I yang ada di wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat. Kapolsek Tulang Bawang Tengah Kompol Zulfikar M, SH mewakili PLH Kapolres Tulang Bawang AKBP Ronalzie Agus, SIK mengatakan, pelaku ditangkap pada hari Rabu (14/08/2019), sekira pukul 17.30 WIB, saat sedang berada di rumahnya.
“Pelaku yang berhasil kami tangkap berinisial AN alias US (42), berprofesi swasta, warga Tiyuh (Kampung) Pagar Dewa, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” ujar Kompol Zulfikar, Kamis (15/08/2019).
Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan pada informasi dari warga masyarakat yang mengatakan bahwa di rumah pelaku sering ada kegiatan transaksi dan pesta narkotika jenis sabu. Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Setelah dipastikan pelaku sedang berada di rumahnya, petugas lalu melakukan penggrebekan dan penggeledahan.
Di TKP petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 37 paket narkotika jenis sabu, HP android merk Samsung warna gold, HP android Samsung J2 Pro warna hitam, senjata tajam jenis garpu, dompet warna hitam, tas selempang warna coklat, tiga bungkus plastik kosong dan kotak plastik dilakban warna hitam.
Saat ini pelaku masih menjalani proses pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Tulang Bawang Tengah dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda sebanyak Rp 13 miliar. (KP).
Editor : Muhammad Faisal
Pewarta : Hepi Suhara
Kontributor : #Polda Lampung #Polres Tulang Bawang