Penulis: admin |
TULANG BAWANG (KP), – Polsek Dente Teladas bersama Satres Narkoba Polres Tulang Bawang berhasil menjaring tiga pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika lewat jalur perairan.
Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi, SH mewakili PLH Kapolres Tulang Bawang AKBP Ronalzie Agus, SIK mengatakan, para pelaku ini ditangkap pada hari Kamis (15/08/2019), sekitar pukul 12.30 WIB, di Dermaga Kampung Gedung Meneng, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang. “Ketiga pelaku tersebut berinisial PA (29), ER (53) dan RO (20), mereka sama-sama berprofesi wiraswasta dan merupakan warga Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji,” ujar AKP Rohmadi, Jumat (16/08/2019).
Penangkapan terhadap para pelaku ini, berdasarkan informasi dari warga masyarakat yang mengatakan akan datang tiga orang kurir dengan membawa barang haram tersebut melalui jalur perairan dengan menggunakan kapal speed lidah. Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Setelah dipastikan, ketiga pelaku sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan oleh warga dan telah tiba di dermaga, petugas langsung melakukan penangkapan.
Selain berhasil menangkap tiga orang pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa satu bungkus narkotika jenis sabu seberat 10 gram, 20 butir inex berwarna biru, HP merk Nokia warna hitam dan kapal speed lidah warna hijau bermesin 40 PK. Para pelaku berikut barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolsek Dente Teladas untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda sebanyak Rp 13 miliar. (KP).
Editor : Muhammad Faisal
Pewarta : Hepi Suhara
Kontributor : #Polda Lampung #Polres Tulang Bawang