close menu

Masuk


Tutup x

Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Terhadap Keponakan Sendiri

Penulis: |

TULANG BAWANG (KP), – Sungguh biadab apa yang dilakukan oleh SS (20), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Makarti Tama, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang. Sebab pelaku telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap NI (13), seorang pelajar kelas 2 SMP yang tidak lain adalah keponakannya sendiri.

Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, aksi bejat pelaku tersebut telah berlangsung sebanyak dua kali di dalam kamar rumah korban. “Pertama terjadi hari Selasa (11/06/2019), sekitar pukul 00.00 WIB dan kedua terjadi hari Sabtu (15/06/2019), sekira pukul 00.00 WIB juga,” ujar AKP Sandy, Kamis (22/08/2019).

Dalam melakukan aksi bejatnya, pelaku selalu memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami istri, serta setiap kali usai melakukannya pelaku mengancam akan membunuh korban apabila korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang lain.

Terungkapnya aksi bejat pelaku ini, bermula saat ibu korban IA (23), yang merasa curiga karena korban pernah mencoba untuk melakukan aksi bunuh diri, selain itu korban mengalami rasa takut, malu dan trauma. Sehingga ibu korban langsung bertanya kepada korban tentang peristiwa yang dialaminya.

Akhirnya korban pun menceritakan apa yang dialaminya kepada ibu kandungnya, maka pada hari Rabu (14/08/2019), sekitar pukul 10.00 WIB, ibu kandung korban langsung mengajak korban ke Mapolres Tulang Bawang untuk melaporkan kejadian yang dialaminya. Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 244 / VIII / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba, tanggal 14 Agustus 2019 tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.

“Berbekal laporan tersebut, petugas kami langsung menyisir keberadaan pelaku. Hari Rabu (21/08/2019), sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku akhirnya berhasil ditangkap saat sedang menunggu bus dengan tujuan ke Jambi di Rumah Makan Minang Indah, Jalan Lintas Timur, Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo,” terang AKP Sandy.

READ  Personel Diliingkungan Polres Tanggamus Lamtim Tukar Posisi Jabatan

Saat ini pelaku masih melalui pemeriksaan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar. (KP).


Editor : Muhammad Faisal

Pewarta : Hepi Suhara

Kontributor : #Polda Lampung #Polres Tulang Bawang