Penulis: admin |
TULANG BAWANG (KP),- Mengaku adiknya dipukuli oleh orang lain, lalu membawa korban ke tempat sepi dan meminta barang-barang milik korban. Apabila korban tidak mau memberikan barang miliknya, para pelaku ini akan mengancam dan tidak segan-segan memukuli korbannya.
Itu adalah modus operandi yang digunakan oleh pelaku AI (21), berprofesi wiraswasta, warga Dusun IV, Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang bersama dengan rekannya berinisial R yang sekarang masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam melakukan aksi kejahatan.
Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku AI ditangkap oleh jajarannya Minggu (7/7/2019), sekira pukul 11.00 WIB di sebuah kontrakan yang berada di Kampung Pendowo Asri.
Penangkapan terhadap pelaku ini, berdasarkan laporan Imam Muzaki (18), berprofesi wiraswasta, Jalur 05, Petak 13, Blok 01, Kampung Bratasena Adiwarna, Kecamatan Dente Teladas. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 82 / VII / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Dente Teladas, tanggal 06 Juli 2019. Kerugian dua unit handphone merk Samsung yang semuanya ditaksir seharga Rp 4 juta.
Aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku AI bersama rekannya R tersebut, terjadi pada Sabtu (6/7/2019), sekira pukul 19.30 WIB di taman PT. CPB (Central Pertiwi Bahari), Kampung Bratasena Adiwarna. Waktu itu korban sedang nongkrong bersama dengan temannya.
Lalu datanglah para pelaku dan menghampiri korban, kemudian mengajak korban ke tempat sepi dan meminta barang-barang milik korban. Karena korban menolak memberikan barang miliknya, akhirnya para pelaku ini memukuli korban sebanyak dua kali lalu merebut HP milik korban, kemudian kabur.
“Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari dimana keberadaan para pelaku. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, satu dari dua pelaku tersebut berhasil ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Dente Teladas,” ungkap AKP Rohmadi.
Menurut pengakuan pelaku AI kepada petugas saat ditangkap, sebelumnya mereka telah dua kali melakukan aksi serupa, TKP (tempat kejadian perkara) pertama di Pasar Kampung Pendowo Asri dan TKP kedua di taman PT. CPB (Central Pertiwi Bahari).
Dari tangan pelaku ini, petugas kami menyita BB (Barang Bukti) berupa sepeda motor Yamaha Mio warna hitam tanpa plat nomor, HP Samsung J2 Prime dan HP Samsung Galaxy Prime.
Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Dente Teladas dan akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (KP).
Pewarta : Hepi Suhara