close menu

Masuk


Tutup x

Tekab 308 Polres Tulang Bawang Ungkap Pelaku Anirat Korban MD di Lapo Tuak

Penulis: |

TULANG BAWANG (KP),- Pelarian Frans Hariski Syahputra (27), berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh Kampung Terang Makmur, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, yang merupakan pelaku anirat (penganiayaan berat) mengakibatkan korban MD (meninggal dunia) berhasil dihentikan oleh team khusus anti bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang.

Kasat Reskrim AKP Zainul Fachry, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku ditangkap hari Senin (8/4), sekira pukul 02.30 WIB, di samping Mall PIK, Jakarta Barat.

“Aksi anirat yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban Erwan (27), berprofesi buruh, warga Tiyuh Sumber Rejo, Kecamatan Lambu Kibang, terjadi hari Kamis (4/4), sekira pukul 16.30 WIB, di lapo tuak yang berada di Tiyuh Setia Bumi,” ujar AKP Zainul. Selasa (9/4).

Awal mula kejadian anirat tersebut terjadi ketika pelaku sedang minum tuak bersama dengan teman-temannya, di tempat tersebut juga sudah ada korban dan ikut minum tuak. Pelaku merasa tersinggung dengan candaan korban, lalu mendekati korban dan langsung mendorong sambil berbicara.

Korban lalu membalas mendorong pelaku dan pelaku pun hampir terjatuh, seketika pelaku melihat sajam (senjata tajam) jenis pisau yang tergeletak di kursi kayu dan langsung mengambilnya kemudian digunakan oleh pelaku untuk menyerang korban secara membabi buta. Akibatnya korban terjatuh dan terlentang di halaman rumah pemilik lapo tuak.

Melihat peristiwa tersebut, rekan-rekan korban langsung membawa korban ke Puskesmas Toto Mulyo untuk mendapatkan pertolongan pertama, namun naas nyawa korban ternyata tidak bisa diselamatkan dan dinyatakan MD (meninggal dunia).

Usai melakukan anirat kepada korban, pelaku pun langsung pulang ke rumah untuk mengambil HP (handphone) miliknya dan meminta uang sebesar Rp. 400 Ribu kepada istrinya lalu pergi melarikan diri meninggalkan kampungnya menuju ke loket damri yang berada di Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang. Dari loket tersebut pelaku langsung berangkat naik bus dengan tujuan ke Jakarta.

READ  Kapolres KKA Periksa Seluruh Awak Kapal MV Seven Star  

“Petugas kami yang mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, hari Minggu (7/4), sekira pukul 13.00 WIB, langsung berangkat menuju ke Jakarta Barat, tepatnya di daerah Pasar Darurat Kapuk, Cengkareng. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan petugas ternyata pelaku sudah dua hari mengontrak disana. Tim lalu melakukan penyisiran dan berhasil menangkap pelaku saat sedang nongkrong dan ngopi bersama dengan temannya,” terang AKP Zainul.

Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan di ruang Satreskrim Polres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban MD. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (KP).


Pewarta : Hepi Suhara

Editor : Aptori

Kontributor : #Polda Lampung #Polres Tulang Bawang