close menu

Masuk


Tutup x

Tipu IRT di Tulang Bawang Barat, Warga Lampung Tengah Ditangkap Polisi

Penulis: |

TULANG BAWANG (KP), – Polsek Lambu Kibang bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan yang terjadi di wilayah hukumnya. Kapolsek Lambu Kibang Iptu Abdul Malik mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, peristiwa pidana tersebut terjadi hari Minggu (22/09/2019), sekira pukul 10.00 WIB, di rumah korban.

“Adapun identitas korban yaitu SI (30), berprofesi Ibu Rumah Tangga, warga Tiyuh Kibang Mulya Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” ujar Iptu Malik, Jumat (27/09/2019). Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa sepeda motor Yahama Vega ZR warna hijau, BE 3456 QI dan HP Samsung J2 Prime warna silver.

Dalam melakukan aksi kejahatannya, pelaku ini berpura-pura meminjam sepeda motor dengan alasan untuk mencari rumput, lalu mengambil HP milik korban. Korban baru sadar kalau dirinya telah ditipu saat suaminya AA (30), berprofesi tani yang menanyakan dimana keberadaan sepeda motor dan HP milik korban. Korban dan suaminya sempat mencari dimana keberadaan pelaku tetapi tidak berhasil ditemukan dan akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Lambu Kibang.

Berbekal laporan dari korban, petugas kepolisian langsung mencari dimana keberadaan pelaku. Berkat kerja keras petugas dilapangan akhirnya pada hari Kamis (26/09/2019), sekira pukul 18.00 WIB, tim gabungan dari Polsek dan Tekab 308 berhasil menangkap pelaku di Desa Gedung Sri Mulyo, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji.

“Identitas pelaku tersebut adalah AS (29), berprofesi wiraswasta, warga Desa Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah dan dari tangan pelaku ini berhasil disita barang bukti berupa sepeda motor dan HP milik korban,” ungkap Iptu Malik. Saat ini pelaku masih melalui pemeriksaan di Mapolsek Lambu Kibang dan akan dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. (KP).

READ  Jelang Hari Jadi Ke-71, Polwan Polres Tulang Bawang Adakan Kegiatan di Sekolah

Editor : Muhammad Faisal

Pewarta : Hepi Suhara

Kontributor : #Polda Lampung #Polres Tulang Bawang