Penulis: admin |
TANGGAMUS (KP),- Empat bulan sudah laporan warga Pekon Karang Agung, Kecamatan Semaka, belum juga ditanggapi. Hal tersebut membuat Ketua LSM GMBI Wilter Lampung bersama Ketua Distrik Tanggamus mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus, Jumat, 26 Juli 2019.
Kepada awak media, Ali Muktamar selaku Ketua LSM GMBI Wilter Lampung, mengatakan kedatangannya ke Kantor Kejari Tanggamus guna menanyakan kelanjutan laporan warga tentang kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Dana Desa di Pekon Karang Agung, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus.
“Kami melihat ada kejanggalan dalam penanganan laporan itu, sampai saat ini belum ada kejelasan,” sebutnya.
Menurutnya, kasus ini diduga kuat melibatkan mantan Kepala Pekon Karang Agung, Bunyamin, semasa beliau menjabat sebagai Kepala Pekon. “Adanya dugaan korupsi anggaran yang terjadi, disinyalir dari berbagai kegiatan dan tahun berjalan anggaran Dana Desa di pekon setempat. Yakni Dana Desa tahun anggaran 2015, 2016 dan 2017 pada masa jabatan Kepala Pekon, Bunyamin, merugikan keuangan negara diperkirakan mencapai Rp400 juta,” tutur Ali Muktamar.
Rombongan LSM GMBI tiba di Kantor Kejari Tanggamus, sekitar pukul 14.30 WIB, saat itu Ifah, salah satu pegawai Kantor Kejari mengatakan bahwa Kepala Kejari sedang tidak berada di tempat. “Kepala Kejari sedang tidak berada di kantor, karena bapak Kejari sedang sakit,” trangnya.
Pada tempat yang sama, Amroni Ketua LSM GMBI Distrik Tanggamus, berharap kepada Kejari Tanggamus, untuk menindaklanjuti dengan tegas dan tranparansi kepada masyarakat atas laporan yang sudah masuk.
“Setiap warga negara Republik Indonesia yang melaporkan adanya indikasi dugaan korupsi, agar ditindaklanjuti dan apapun hasilnya disampaikan kepada pelapor. Jangan sampai menghambat kinerja pemberantasan korupsi itu sendiri,” kata Amroni. (KP/Tim).
Pewarta : Arzal