Penulis: admin |
BATURAJA (KP), – Zulfikri Umari Mantan Kepala Desa Ulak Lebar, Kecamatan Ulu Ogan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) divonis empat tahun penjara dikurangi masa penahanan, dalam perkara korupsi Dana Desa Ulak Lebar tahun anggaran 2017. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Bayu Paramesti, SH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari OKU Alfa Rianda, SH, MH pada Jumat (02/08/2019).
“Kamis (01/08/2019) dilakukan sidang putusan perkara tindak pidana korupsi dengan tersangka Zulfikri Umari di Pengadilan Tipikor Palembang” kata Alfa Rianda. Menurut Alfa Rianda, Majelis Hakim yang diketuai Adi Prasetyo, SH, MH dan Abu Hanifah, SH, MH serta H Arizona Megajaya, SH sebagai hakim anggota menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah, melanggar Pasal dalam Dakwaan Primer Pasal 2 ayat (1) Undang Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang Undang No 31 tahun 1999.
Putusan Majelis Hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa Zulfikri 4 tahun penjara. “Selain hukuman penjara, terdakwa juga dikenakan denda 200 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp 359.049.087 subsider 1 tahun penjara,” terang Alfa Rianda. Atas putusan tersebut, terdakwa dan penasehat hukumnya menyatakan menerima, sedangkan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir dulu. (KP).
Editor : Muhammad Faisal
Pewarta : Syahril