Penulis: admin |
BANJARMASIN (KP),- Menanggapi persoalan tentang PT. Silo Group, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinas PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Roy Rizali Anwar mengatakan ada beberapa teknis yang dilaksanakan oleh Dinas PUPR dalam menyikapi masalah PT. Silo yakni upaya hukum biasa oleh Pemprov Kalsel sudah habis.
Kepada wartawan, Senin, 26 Agustus 2019 di Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar menyebutkan ada satu hal yang perlu diingat bersama dalam persidangan itu. Pemprov Kalsel memberikan bukti salah satunya adalah pernyataan di Akta Notaris Iwan Setiawan oleh PT Silo Group. Dimana ada 6 hal yang mereka janjikan kepada masyarakat Kotabaru dan sekitarnya.
Dimana mereka menjanjikan akan membangun jembatan antara Pulau Laut dan Pulau Kalimantan. Pernyataan mereka yang tertuang di dalam Akta Notaris Iwan Setiawan nomor 01 Juli 2010 itu, juga ada membangun instalasi air bersih.
“Jadi Pemerintah Provinsi juga berkewajiban untuk memastikan apakah pernyataan diatas Akta Notaris ini dilaksanakan mereka dengan sebenar-benarnya. Dengan demikian diharapkan kesejahteraan masyarakat akan lebih baik bila janji PT. Silo terealisasi,” pungkas Roy Rizali Anwar. (KP).
Pewarta : Adam Subayu